‘Darurat kekerasan seksual di pesantren’, penyintas dan pendamping mengadu ke DPR

Bechi ditangkap pada 2022. Pada November 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepadanya.

Sumber gambar, RedaksiFOTO/Didik Suhartono

Keterangan gambar, Bechi ditangkap pada 2022. Pada November 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepadanya.

Telah diterbitkan

Waktu membaca: 4 menit

Terungkapnya kasus-kasus kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren belakangan ini masih menyisakan masalah bagi sebagian penyintas. Mereka Redaksi lain mempertanyakan penyelesaian hukum yang tidak berpihak pada korban.

Para penyintas dan pendamping mengadukan masalah ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 13 DPR, Rabu (07/10).

Selain para penyintas, rapat ini menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, NTB, Komnas Perempuan, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Kehadiran Ketua LPA Kota Mataram ini terkait terungkapnya kasus kekerasan seksual di Pondok pesantren Abul Barokat Wannafahat di Lombok Tengah, NTB.

Kasus ini menyedot perhatian dan melahirkan kemarahan publik setelah liputan investigasi BBC Eye ditayangkan.

Baca juga:

Salah-satu masalah yang akan diadukan adalah peristiwa pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani atau Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual.

Bechi adalah putra kiai ternama Muhammad Mukhtar Mukthi, pendiri Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.

‘Kenapa bisa dibebaskan?’

Ira Puspitasari dan Firdha Putri Ambarwati, penyintas kekerasan seksual di Pesantren Shiddiyyah di Jombang, Jawa Timur, yang hadir di hadapan Komisi 13 DPR ingin menyampaikan prosedur penanganan perkara yang dianggap tidak adil.

“Kenapa bisa dibebaskan? Kalau kasus begini sampai mendapatkan kemudahan, ini menyebabkan para korban jadi takut lapor. Karena berpikir percuma lapor polisi, percuma disidangkan,” kata Firdha.

Selain soal pembebasan bersyarat terhadap Bechi, keduanya hendak menyampaikan mengenai tempat kejadian perkara yang tidak dievaluasi oleh penegak hukum.

“Rumah Sehat Tentrem Medical Centre itu masih beroperasi. Di tempat itu, banyak kejadian-kejadian yang di luar nalar seperti kita diajak mabuk-mabukan, interview personal yang berujung kekerasan seksual, bahkan intimidasi,” ucap Firdha.

Para penyintas dan pendamping mengadukan masalah kekerasan seksual ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 13 DPR, Rabu (07/10). Hadir pula Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, NTB, Komnas Perempuan, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Sumber gambar, Dwiki Marta/Redaksi Indonesia

Keterangan gambar, Para penyintas dan pendamping mengadukan masalah kekerasan seksual ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 13 DPR, Rabu (07/10). Hadir pula Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, NTB, Komnas Perempuan, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Mantan santri, Ayu Masruroh, yang aktif mendampingi para korban kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, mengaku tidak pernah memperoleh informasi pembebasan bersyarat terhadap Bechi.

“Jadi agak kaget juga saat Redaksi dapat informasi dan dapat video Bechi secara langsung sudah bebas. Kami (termasuk korban) tidak tahu dan tidak menyangka,” ungkap Ayu.

“Kok enak banget, sudah jadi pelaku, korbannya banyak dan menciptakan trauma tapi pelaku bisa ke mana-mana dan mungkin sudah ngisi pengajian di dalam,” ucap Ayu.

Ia juga membeberkan korban sangat sedih dan kecewa dengan penegak hukum atas putusan tersebut mengingat proses penanganan perkaranya tidak mudah dan memakan waktu bertahun-tahun.

“Baru sekitar tiga tahun kok udah bebas. Putusannya itu tujuh tahun. Tuntutan jaksa 16 tahun. Kami sudah banyak memaklumi berbagai hal. Tapi kenapa seperti ini. Mentang-mentang punya uang, power, dan relasi , lalu dia bisa dengan mudah mengurangi masa hukumannya,” kata Ayu.

Saat penangkapan dan persidangan Bevhi pada 2022 lalu telah menyedot perhatian dan amarah publik

Dia divonis bersalah dan dihukum penjara, tetapi diam-diam dia dibebaskan lebih awal, seperti terungkap dalam investigasi BBC Eye.

Baca liputannya:

Pembebasan Bechi terjadi di tengah peringatan Komnas Perempuan: “darurat kekerasan seksual di pesantren”.

Komnas Perempuan mengatakan tingginya angka kasus di pesantren terkait “adanya budaya patriarki yang dibalut agama sehingga cenderung mengkultuskan seorang individu atau menokohkan seseorang.”

Rekaman kamera rahasia Redaksi menunjukkan Bechi bebas setelah menjalani kurang dari setengah hukumannya.

Berdasarkan vonis tujuh tahun yang dijatuhkan kepadanya, Bechi seharusnya baru mencapai dua pertiga masa hukumannya sekitar Maret 2027, dan menyelesaikan hukumannya pada 2029.

Dalam investigasi Redaksi Eye, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengaku bahwa Bechi mendapat “Program Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025, dan bahwa Bechi telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya pada 23 Juli 2025.

“Perolehan tanggal 2/3 masa pidana tersebut karena yang bersangkutan mendapat Remisi atau pengurangan masa menjalani pidananya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tulis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat “didasarkan juga atas pemenuhan syarat tertentu Redaksi lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.”

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait besarnya remisi ataupun hasil asesmen.

Redaksi telah meminta komentar dari Bechi, ibunya, dan Pesantren Shiddiqiyyah. Namun Redaksi tidak mendapatkan tanggapan.

Para santri yang memberikan kesaksian, termasuk perempuan yang menjadi korban dalam kasus yang membuat Bechi divonis bersalah, berada di bawah perlindungan saksi dan korban LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Susilaningtyas, wakil kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, bahwa memang dalam UU No 3/2026 (yang menggantikan UU No 31/2014) tetap diatur saksi dan korban memiliki hak atas informasi terpidana dibebaskan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan para korban tidak perlu diberi tahu karena Bechi masih menjalani pembebasan bersyarat. Namun LPSK menyatakan para korban tetap berhak diberi tahu.

Ira dan seorang mantan santri lain yang memberikan kesaksian mengatakan kepada Redaksi bahwa mereka tidak pernah diberi tahu.

Mereka terkejut ketika melihat video rekaman Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah karena mereka mengira Bechi masih berada di penjara.

Artikel ini akan diperbarui secara berkala.

Temukan lebih banyak

Lewati Video Pendek dan lanjutkan

Video Pendek

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *