Perpu No. 2 Tahun 2022, Perkuat Sanksi Denda Kebun Sawit Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Kelahiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu UUCK) akan mengahiri polemik UUCK inkonstisional bersyarat, termasuk berdampak semakin kuat dan legit bagi penyelesaian sawit tanpa izin dalam kawasan hutan yang dikakukan Kementerian LHK.

Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Kementerian LHK untuk bersikap tertutup dalam penyelesaian Kebun sawit tanpa izin dalam kawasan hutan, megingat  luasnya tidak sedikit tetapi mencapai 3,3 juta, dimana yang terluas di Provinsi Riau 1,4 juta hektar, dengan demikian harus transparan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Transparansi bukan hanya penyelesaian sawit tanpa izin  untuk korporasi (kriteria luas di atas 5 hektar), tetapi juga untuk sawit tanpa izin milik individu, kelompok tani dan koperasi (kriteria luas 5 hektar ke bawah).

BACA JUGA: Begini Caranya Supaya Pengelolaan Dump Truck Efisien Di Kebun Sawit

Kementerian LHK harus membuka ke publik siapa saya 1.631 subjek hukum pemilik sawit dalam kawasan hutam tanpa izin di Indonesia melalui 9 tahap SK Menteri LHK.

Keterbukaan terkait bagaimana tahapan penerapan denda yg sudah diberlakukan kepada masing-masing subjek hukum, termasuk berapa besaran denda yg diberikan pada setiap subjek hukum harus sesegara mungkin dilakukan Kementerian LHK, agar publik bisa mengawasinya.

Dugaan kerja diam-diam dan tertutupnya Kementerian LHK selama ini rawan terjadi pemufakatan yang mengarah pada KKN, karena ada indikasi kuat mengarah pada terjadinya lobi-lobi pengurusan denda yang difasilitasi pihak tertentu yang menjanjikan penurunan besaran denda dengan imbalan.

BACA JUGA: RED III Revisi Aturan Untuk Minyak Goreng Bekas

Untuk itu, KPK juga diharapkan turun tangan untuk mendesak Kementerian LHK terbuka kepada publik dengan mempublikasi semua subjek hukum dan tahapan penerapan denda serta besaran denda kepada setiap subjek hukum.

Penulis: Direktur AZ Legislation & Conflict Decision / Ahmad Zazali, SH., MH

Dibaca : 506

Dapatkan change berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Substitute”, caranya klik hyperlink InhuPost-News Substitute, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *