Komnas HAM: “E-voting” harus jadi pertimbangan ke depannya

Komnas HAM: “E-voting” harus jadi pertimbangan ke depannya

  • Kamis, 16 Januari 2025 01:00 WIB
Komnas HAM:
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pemungutan suara elektronik atau e-voting harus menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ke depannya.

Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidak bisa pulang ke daerah asalnya.

“Di Indonesia ini kan banyak orang yang bekerja tidak di kotanya, atau tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarkan saja. Kalau kamu enggak pulang, ya sudah kamu kehilangan hak pilih,” kata Saurlin dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM tersebut mengemukakan bahwa salah satu perantau yang tidak pulang pada saat pemilu adalah warga Tegal, Jawa Tengah.

“Di Tegal itu ternyata hampir 50 persen penduduknya itu di luar kota Tegal, dan mereka nggak mau pulang untuk pemilihan karena ya sayang kan uang untuk jualan Warung Tegal kalau ditinggalkan satu hari ya. Di warung Tegal, di mana-mana, itu ternyata mereka mempertahankan KTP-nya (kartu tanda penduduk), enggak mau pindah KTP,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia memandang pelaksanaan pemilu mendatang harus memakai teknologi agar lebih efektif dan efisien, yakni melalui e-voting.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Komnas HAM ke depannya akan memantau dan mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025.

Baca juga: Wamendagri sebut Indonesia harus menyongsong e-voting

Baca juga: Komnas HAM beri lima rekomendasi pemenuhan HAM bagi petugas pemilu

Baca juga: Warga terdampak TPA liar mengadu ke Komnas HAM demi lingkungan sehat

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    PKS: Putusan MK soal kritik tak bisa dipidana jadi tonggak demokrasi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi PKS: Putusan MK soal kritik tak bisa dipidana jadi tonggak demokrasi Jumat, 2 Mei 2025 07:47 WIB waktu…

    Ruud tampil pede di perempat final Madrid Open kalahkan Medvedev

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Ruud tampil pede di perempat final Madrid Open kalahkan Medvedev Jumat, 2 Mei 2025 07:42 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *