Menteri Maman ungkap kriteria UMKM yang masuk daftar hapus piutang

Menteri Maman ungkap kriteria UMKM yang masuk daftar hapus piutang

  • Kamis, 9 Januari 2025 14:05 WIB
Menteri Maman ungkap kriteria UMKM yang masuk daftar hapus piutang
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. ANTARA/HO-Kementerian UMKM

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta

Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pemerintah.

Ia menambahkan, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman di Jakarta, Kamis.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Ia menegaskan Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” katanya lagi.

Menteri UMKM juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.

Ia menegaskan, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.

Upaya ini, katanya, bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Menteri Maman di Jakarta, Kamis.

Maman mengatakan, Kementerian UMKM perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

Baca juga: KUR dan jalan panjang menuju efektivitas penyaluran

Baca juga: BPJPH apresiasi pelaku UMK jadikan Sertifikat Halal nilai tambah

Baca juga: Penghapusan kredit macet UMKM, ini tahap dan kriteria yang ditetapkan

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Terpopuler: Penempatan Polisi Aktif hingga Korban Meninggal Bencana Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

    DERETAN peristiwa di kancah nasional menyita perhatian publik pada penghujung pekan kedua Desember 2025. Salah satu berita yang banyak dibaca mengenai aturan penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga dinilai bertentangan…

    5 Fakta Terbaru Kasus Tipu-tipu Wedding Organizer Jerat Ayu Puspita

    Jakarta – Sejumlah fakta baru penipuan Ayu Puspita yang berkedok jasa wedding organizer akhirnya terbongkar. Ayu Puspita bukan hanya menipu calon pengantin, tetapi juga vendor yang bekerja sama dengannya. Dirangkum…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *