Jakarta (Redaksi) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajaran Kemenkum untuk melakukan patroli siber guna menjaring aspirasi dan keluhan masyarakat yang ditanggapi langsung oleh Menkum.

“Menteri saja memberi komentar kepada posting-an yang teman-teman lakukan. Saya komentar,” ucap Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

Jika pelaksanaan pemantauan atau pelayanan publik terhambat oleh kekurangan personel (SDM) atau anggaran, dia meminta jajarannya segera melapor.

Pasalnya, ia bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) siap menindaklanjuti kendala tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penyesuaian anggaran dan aturan pendukungnya.

Menkum pun meminta masyarakat aktif melaporkan atau menyuarakan kritik di media sosial jika ada janji atau pelayanan dari jajaran eselon I Kemenkum yang tidak dipenuhi.

Baca juga: Menkum terapkan layanan publik berbasis digital mulai Oktober 2026

Dirinya menegaskan komitmennya untuk memantau langsung media sosial dan merespons keluhan dari masyarakat.

“Itu bagian dari cara saya untuk meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar peduli dan mengontrol Kementerian Hukum,” tuturnya.

Meski begitu, Supratman tetap mengapresiasi semua capaian Kemenkum selama ini. Adapun hingga September 2026, ketiga layanan publik di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), hingga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), telah mencatat jutaan permohonan dan layanan, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kemenkum kepada masyarakat.

Pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), tercatat hingga 20 September 2026 tercatat sebanyak 11,19 juta permohonan yang masuk, dengan 11,07 juta permohonan atau 98,95 persen telah diselesaikan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi, sementara permohonan yang diterima mencapai 10,92 juta.

Sementara itu pada layanan kekayaan intelektual, sejak Januari hingga 23 September 2026 tercatat sebanyak 293.195 permohonan masuk, dengan 104.136 permohonan telah diberikan atau didaftarkan.

Kemudian, BPHN tercatat telah memberikan sebanyak 9,87 juta layanan yang mencakup penyuluhan hukum, literasi hukum, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, analisis dan evaluasi, serta layanan pengaduan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Menkum minta calon notaris tetap ikuti ujian kode etik pada Oktober

Baca juga: Menkum: AI bantu sinkronisasi ratusan ribu regulasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nurul Hayat
Copyright © Redaksi 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.