Komisi II DPR usulkan “land amnesty” untuk tertibkan lahan ilegal

Komisi II DPR usulkan “land amnesty” untuk tertibkan lahan ilegal

  • Senin, 30 Desember 2024 16:06 WIB
Komisi II DPR usulkan “land amnesty
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan untuk membentuk atau merevisi aturan pertanahan yang memberikan land amnesty untuk menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan, namun tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

Menurut dia, ketentuan land amnesty itu akan mendorong pemilik lahan untuk mendaftarkan lahannya agar memiliki sertifikat sehingga menjadi objek wajib pajak dan dapat menambah pendapatan negara.

“Dan ini penting bagi kita semua. Kalau Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan land amnesty itu akan menyasar kepada para pengusaha yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun yang tidak mau mendaftarkan tanahnya dan tidak mempedulikan masa lalu.

“Karena tanah tidak legal itu enak tidak bayar pajak, hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta power-nya,” katanya.

Baca juga: Komisi II apresiasi Menteri ATR/BPN bereskan lahan sawit tak ada HGU

Nantinya, kata dia, tanah-tanah ilegal itu akan diberi waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan. Selanjutnya tanah tersebut akan diambil alih negara jika pengusaha-pengusaha itu belum mendaftarkan.

“Mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi, jika tidak, biar kita beri kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” katanya.

Menurut dia, penertiban lahan-lahan ilegal itu merupakan hal yang tidak mudah karena sering bersinggungan dengan oknum-oknum yang melindungi.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti tentang lahan ilegal yang tidak memiliki HGU.

“Kita akan panggil pertama kali Mas Nusron (Menteri Agraria dan Tata Ruang) ke Komisi II untuk memastikan ini. Karena kalau 3 juta hektare ini bisa segera di-HGU-kan, kita akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp1.800 triliun,” katanya.

Baca juga: Menteri ATR jelaskan 2.086 lahan di IKN tak bermasalah tapi habis HGU

Baca juga: DPR ajak wujudkan kepemilikan lahan sah dan mengurangi sengketa

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Bruno Fernandes pimpin MU menangi leg pertama semifinal di Bilbao

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga Europa Bruno Fernandes pimpin MU menangi leg pertama semifinal di Bilbao Jumat, 2 Mei 2025 04:51 WIB…

    Kualitas udara Jakarta terburuk ketujuh di dunia pada Jumat pagi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kualitas udara Jakarta terburuk ketujuh di dunia pada Jumat pagi Jumat, 2 Mei 2025 04:31 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *