Pakar apresiasi kebijakan efisiensi perjalanan dinas luar negeri

Pakar apresiasi kebijakan efisiensi perjalanan dinas luar negeri

  • Jumat, 27 Desember 2024 23:57 WIB
Pakar apresiasi kebijakan efisiensi perjalanan dinas luar negeri
Ketua Komisi XI Misbakhun memberikan pernyataan pers usai pertemuan DPR RI dan Presiden RI membahas penerapan PPN 12 persen di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dwiyanto Indiahono mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisienkan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

“Harus diapresiasi, dan hal ini menjadi penting karena memang selama ini dinas luar negeri menyedot anggaran yang besar,” kata Prof. Dwiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, dia memandang bahwa apresiasi tetap perlu diberikan ke depannya, terutama saat terjadi perbaikan kinerja akibat kebijakan peningkatan efisiensi tersebut.

Sementara itu, dia memandang bahwa indikator kinerja dan dampak aktivitas pemerintah usai menerapkan kebijakan efisiensi mesti disampaikan kepada publik.

“Harapannya ketika akuntabilitas dan transparansi pemerintah meningkat, maka kepercayaan publik kepada pemerintah juga akan semakin tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Mensetneg Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.

Dalam surat yang bersifat “sangat segera” itu, teknis PDLN disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

Kemudian, surat tersebut mengatur bila pelaksanaan PDLN dilakukan tanpa persetujuan Presiden, maka pesertanya akan menerima konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.

Baca juga: Menko PM: Pengetatan perjalanan dinas luar negeri efisiensi APBN

Baca juga: Kemensetneg terapkan kebijakan baru efisiensi perjalanan luar negeri

Baca juga: Kepala daerah diminta taati larangan perjalanan ke luar negeri

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Sebelum Salat Idul Fitri Boleh Makan atau Tidak? Simak Ketentuannya

    Jakarta – Salat Idul Fitri dilakukan serentak pada tanggal 1 Syawal. Sehubungan dengan hal tersebut, apakah boleh makan sebelum salat Idul Fitri? Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada hari Idul…

    Jokowi Merayakan Lebaran di Jakarta

    TEMPO.CO, Jakarta – Presiden ketujuh, Joko Widodo, bersama Iriana Jokowi akan merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah di Jakarta. Jokowi berencana mengikuti salat Idul Fitri di Masjid Jami’ Al-Bina, Gelora Bung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *