Kejagung periksa pejabat MA terkait kasus Zarof Ricar

Kejagung periksa pejabat MA terkait kasus Zarof Ricar

  • Jumat, 6 Desember 2024 15:04 WIB
Kejagung periksa pejabat MA terkait kasus Zarof Ricar
Arsip foto – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.

“Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, saksi SHL diperiksa atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Diketahui, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Baca juga: Kejagung periksa istri dan anak ZR terkait kasus Ronald Tannur

Baca juga: Pengamat: Kejagung harus ungkap aliran uang ZR secara menyeluruh

Baca juga: MA serahkan pengusutan asal-usul barang bukti uang ZR ke Kejagung

“LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

Sementara itu, tim pemeriksa Mahkamah Agung menemukan fakta bahwa Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.

Menurut tim pemeriksa, ZR bertemu secara singkat dengan S pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27 September 2024, dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi S tidak menanggapi ZR.

Pertemuan tersebut terjadi tanpa direncanakan. ZR dan S disebut bertemu di dalam lift.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Arema FC resmi lepas dua pemain asing Wiliam dan Choi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga 1 Indonesia Arema FC resmi lepas dua pemain asing Wiliam dan Choi Kamis, 1 Mei 2025 21:55…

    Pasukan Suriah masuki wilayah kediaman warga Druze di tengah kerusuhan – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Video Uzbekistan selenggarakan pameran dagang industri internasional…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *