KemenPPPA apresiasi korban yang berani speak up pemerkosaan di NTB

KemenPPPA apresiasi korban yang berani speak up pemerkosaan di NTB

  • Kamis, 5 Desember 2024 00:38 WIB
KemenPPPA apresiasi korban yang berani speak up pemerkosaan di NTB
Arsip – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam acara media talk bertajuk “Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” di Jakarta, Jumat (29/11/2024). ANTARA/Anita Permata Dewi.

Kami mengapresiasi kerja-kerja cepat polisi, termasuk lembaga-lembaga masyarakat di sana, dan juga pekerja sosial

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi para korban yang berani angkat bicara (speak up) dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS (21), laki-laki penyandang disabilitas di Mataram NTB.

“Kami mengapresiasi korban yang berani speak up,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Rabu malam.

Menurut dia, KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat melakukan pendampingan psikologis kepada korban guna proses pemulihan.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda NTB.

“Kami mengapresiasi kerja-kerja cepat -polisi-, termasuk lembaga-lembaga masyarakat di sana, dan juga pekerja sosial,” kata Ratna Susianawati.

Terduga pelaku dikenakan sebagai tahanan rumah karena kondisinya yang disabilitas.

Ratna Susianawati mengatakan, jumlah korban ada lima perempuan dengan rentang usia 18-19 tahun.

“Yang dari catatan awal itu -korban- ada lima ya. Sementara yang kita dapatkan itu ya. Tapi tim akan terus bekerja untuk mengurai dan mendapatkan kebenaran objektif,” katanya.

Sebelumnya, IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.

Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 40,23 Gram Tembakau Gorilla Disita

    Jakarta – Polsek Grogol Petamburan mengamankan dua pengedar narkoba berinisial MNM (16) dan SA (17) di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Narkoba jenis tembakau gorilla seberat 40,23 gram disita. “Barang bukti…

    Ibu Bayi yang Diseret Anjing di Malang Ternyata Siswi SMK

    Jakarta – Teka-teki penemuan mayat bayi diseret anjing yang menggemparkan warga Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Polisi mengungkap ibu bayi itu masih di bawah umur. Kapolsek Sumberpucung Iptu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *