KemenPPPA apresiasi korban yang berani speak up pemerkosaan di NTB

KemenPPPA apresiasi korban yang berani speak up pemerkosaan di NTB

  • Kamis, 5 Desember 2024 00:38 WIB
KemenPPPA apresiasi korban yang berani speak up pemerkosaan di NTB
Arsip – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam acara media talk bertajuk “Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” di Jakarta, Jumat (29/11/2024). ANTARA/Anita Permata Dewi.

Kami mengapresiasi kerja-kerja cepat polisi, termasuk lembaga-lembaga masyarakat di sana, dan juga pekerja sosial

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi para korban yang berani angkat bicara (speak up) dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS (21), laki-laki penyandang disabilitas di Mataram NTB.

“Kami mengapresiasi korban yang berani speak up,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Rabu malam.

Menurut dia, KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat melakukan pendampingan psikologis kepada korban guna proses pemulihan.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda NTB.

“Kami mengapresiasi kerja-kerja cepat -polisi-, termasuk lembaga-lembaga masyarakat di sana, dan juga pekerja sosial,” kata Ratna Susianawati.

Terduga pelaku dikenakan sebagai tahanan rumah karena kondisinya yang disabilitas.

Ratna Susianawati mengatakan, jumlah korban ada lima perempuan dengan rentang usia 18-19 tahun.

“Yang dari catatan awal itu -korban- ada lima ya. Sementara yang kita dapatkan itu ya. Tapi tim akan terus bekerja untuk mengurai dan mendapatkan kebenaran objektif,” katanya.

Sebelumnya, IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.

Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    KDM Berikan Bantuan untuk Korban Longsor Desa Cibogo Lembang

    Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan bantuan Rp 10 juta per kepala keluarga bagi korban longsor di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Selain memberikan bantuan berupa…

    Jalan Sudirman-Thamrin Jakpus Mulai Ditutup untuk 'Jakarta Bedug Kolosal'

    Jakarta – Kawasan Jalan Jendral Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus) mulai ditutup sore ini. Penutupan jalan itu dilakukan untuk perayaan Jakarta Bedug Kolosal hingga pawai obor menyambut Idulfitri 1447 H. Pantauan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *