OJK berencana terbitkan 224 aturan turunan Undang-Undang P2SK

featured image

Singkatnya, dari hasil identifikasi, ada 224 Peraturan OJK yang harus dibuat dan 43 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU P2SK

Jakarta (Redaksi Pos) – Wakil ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya berencana menerbitkan 224 Peraturan OJK sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Singkatnya, dari hasil identifikasi, ada 224 Peraturan OJK yang harus dibuat dan 43 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU P2SK,” katanya dalam konferensi pers fearless di Jakarta, Senin.

Saat ini OJK sedang mendiskusikan kemungkinan 224 Peraturan OJK turunan UU P2SK tersebut tergabung dalam beberapa aturan saja berbentuk “mini omnibus”.

“Karena kalau dibuat satu per satu Peraturan OJK, ini bisa memakan waktu yang panjang, karena ada 224 aturan yang harus dibuat. Tapi kalau bisa dibuat metode ‘mini ombibus’, misalnya beberapa POJK bisa tampung beberapa perubahan sekaligus, ini sedang didiskusikan,” katanya.

OJK juga sedang mengklasifikasikan peraturan-peraturan OJK turunan UU P2SK yang perlu diterbitkan dalam waktu dekat, ataupun dalam beberapa tahun mendatang.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK sedang menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian keuangan global untuk menerapkan Undang-Undang P2SK.

“Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi inner kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin.

OJK juga akan menata landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama untuk mendukung pelaksanaan stride off Unit Usaha Syariah yang berkaitan dengan program konsolidasi lembaga jasa keuangan.

Baca juga: Komisi XI sebut UU P2SK mampu dongkrak kontribusi koperasi dalam PDB

Baca juga: Pengamat Ekonomi: UU P2SK tangani masalah sektor keuangan digital

Baca juga: Kemenkeu: UU P2SK perjelas penerbitan rupiah digital oleh BI

Pewarta: Sanya Dinda Susanti

Editor: Faisal Yunianto

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *