KPK beri penyuluhan pencegahan tipikor untuk 60 anggota DPRD Sukabumi

KPK beri penyuluhan pencegahan tipikor untuk 60 anggota DPRD Sukabumi

  • Jumat, 22 November 2024 00:49 WIB
KPK beri penyuluhan pencegahan tipikor untuk 60 anggota DPRD Sukabumi
Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI memberikan penyuluhan tentang pencegahan dan pemberantasan tipikor kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Aditya A Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penyuluhan tentang pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.

“Ada dua agenda di Kabupaten Sukabumi pertama melakukan pemantauan dan evaluasi terkait agenda pemberantasan korupsi yang ada di Pemkab Sukabumi dan kemudian melakukan penyuluhan kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,” kata Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo di Sukabumi, Jabar, Kamis.

Menurut Arief, kegiatan bertujuan untuk memberikan penguatan pencegahan tipikor kepada semua anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang 60 persennya merupakan anggota baru.

Pemberantasan tipikor, lanjutnya, tidak hanya tugas dari KPK maupun aparatur penegak hukum saja, tapi merupakan tugas semua pihaknya baik itu anggota legislatif, eksekutif, termasuk media (wartawan) dan masyarakat umum.

Strategi pemberantasan korupsi ada tiga, pertama pendidikan yang harapannya orang tidak punya niat untuk korupsi.

“Ada pendidikan antikorupsi di sekolah, ketika ada anggota dewan yang baru ada pembekalan, orientasi, kepada para ASN ada pendidikan antikorupsi dan sebagainya,” ujarnya.

Kedua yaitu pencegahan yang mana dalam strategi ini harapannya perbaikan sistem, sehingga kalau sistemnya bagus membuat orang tidak bisa melakukan korupsi.

“Seperti yang dilakukan kepada ASN Pemkab Sukabumi dengan memberikan evaluasi terkait dengan sistem pencegahan korupsi, apakah sudah berjalan atau belum,” sebut Arief.

Strategi ketiga yakni penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, penyidikan, dan lainnya.

Baca juga: KPK dorong transparansi penyaluran bansos tiga pemda di Jabar
Baca juga: Sekretaris dan Bendahara DPRD Sukabumi dipenjara karena kasus korupsi

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menkop Groundbreaking SPBU Nelayan & Gerai Kopdes Merah Putih di Tukak

    Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono Ferry juga melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan SPBU Nelayan serta pembangunan gerai, gudang, dan sarana pendukung lainnya milik Koperasi Desa (Kopdes) Merah…

    Alasan Golkar Copot Ijeck dari Ketua DPD Sumatera Utara

    SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji membenarkan bahwa pengurus pusat partai beringin telah merotasi posisi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Sumatera Utara. Semula posisi itu dijabat oleh Musa Rajekshah atau…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *