
Sumber gambar, Redaksi FOTO/Rivan Awal Lingga
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 6 menit
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan perkara terhadap Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan anggota TNI aktif.
Proses penyidikan dan penuntutan ditangani bersama unsur sipil dan militer, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/09).
Anang menambahkan Budi Utomo telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan kini menjalani penahanan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Budi Utomo diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk pengadaan sepeda motor.
Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi proses pengadaan, mulai dari penetapan spesifikasi dan harga hingga pemilihan penyedia.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia,” kata Syarief pada Juli lalu.
Lewatkan Paling banyak dibaca dan terus membaca
Paling banyak dibaca
Akhir dari Paling banyak dibaca
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Sebelum penetapan Budi Utomo, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Enam di Redaksinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), vendor penyedia motor listrik BGN diketahui belum dilimpahkan pada proses tahap dua.
Dengan penetapan Budi Utomo, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah menjadi delapan orang.

Sumber gambar, Redaksi FOTO

Sumber gambar, Redaksi FOTO
Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka pada 3 Juni lalu.
Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).
Berdasarkan pemantauan wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk Redaksi News Indonesia, Dadan, Sony, dan Lodewyk dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06).
Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Tak ada sepatah katapun yang diucapkan mereka. Ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.
Apa tuduhan terhadap Dadan, Sony, dan Lodewyk?
Menurut pemaparan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di Redaksinya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.

Sumber gambar, Redaksi FOTO

Sumber gambar, Redaksi FOTO
Syarief menambahkan, ketiga tersangka melakukan intervensi penyusunan anggaran sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan.
Pengadaan yang dimaksud mencakup:
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up.
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.
Ketiga tersangka, menurut Syarief, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Bagaimana jalannya penyelidikan?
Beberapa jam sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta, Rabu (03/06).
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan kantor BGN di Jakarta.
“Penyidik pidsus [Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).
Proses penggeledahan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana, dari posisinya.

Sumber gambar, Redaksi FOTO/Bayu Pratama S
Dalam keterangan kepada media, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, Dadan dicopot dari jabatannya karena, Redaksi lain, “masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP”.
Alasan lainnya, “ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.”
Selain Dadan, Prabowo juga mencopot dua wakil kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Presiden Prabowo kemudian memilih Nanik S Deyang sebagai kepala BGN yang baru.
Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Adapun dua pejabat lain yakni, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipilih sebagai Wakil Kepala BGN.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala.



