
InhuPost, JAKARTA – Usaha perkebunan sawit yang dikelola Darmex Neighborhood milik Surya Darmadi di Provinsi Riau, menurut pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung M.Syariffudin, usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
BACA JUGA: Ekspansi Lahan Hantui Mandatori Biodiesel Sawit
Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, perbuatan Surya Darmadi juga dinilai tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (appropriate corporate governance).
“Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah (unlawful affect) sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453,” ungkap jaksa dilansir Redaksi Pos.
BACA JUGA: Atasi Kelangkaan Minyakita, Mendag Zulkifli Hasan dan Satgas Pangan Lakukan Sidak
Dengan perbuatannya tersebut, Surya Darmadi dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS atau setara dengan Rp114.344.931.720 dengan kurs Rp14.500 serta merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000. (T2)
Dibaca : 395
Dapatkan change berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Files Update”, caranya klik hyperlink InhuPost-Files Update, kemudian join. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.






