Hakim pertimbangkan Tom Lembong hadir daring di sidang praperadilan

Hakim pertimbangkan Tom Lembong hadir daring di sidang praperadilan

  • Rabu, 20 November 2024 13:04 WIB
Hakim pertimbangkan Tom Lembong hadir daring di sidang praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula Tom Lembong, Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan Tom Lembong untuk hadir secara daring di sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Baik gini aja, saya ambil kesimpulan nanti secara 'zoom' beliau dihadirkan dan kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim mengatakan pada saat sidang tahapan pembuktian saksi, pihaknya akan mendengarkan Tom yang berstatus sebagai tersangka untuk memberikan keterangan.
“Kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangka,” ujarnya.
Dia menegaskan urgensi atau tidaknya kehadiran Tom akan dinilai hakim melalui pembuktian dan keterangan tersangka sesuai fakta peradilan.

Baca juga: Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel

Kemudian, ditegaskan pula hakim juga akan mempertimbangkan bukti dan sangkalan yang dipermasalahkan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
​​​​​​​”Jadi, urgensi itu biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini menjadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya,” tegasnya.
Hakim menjelaskan kehadiran Tom sebagai tujuan untuk menjembatani agar tidak ada polemik yang tidak perlu.

Ia memastikan jika putusan ataupun kesimpulan hakim ditentukan secara obyektif.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Baca juga: Tak punya tanah dan kendaraan, Tom Lembong kekayaannya Rp101 miliar

Sebelumnya, tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan pemohon demi memberikan keterangan secara langsung pada sidang gugatan praperadilan.
“Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka mengingat pemohon yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Ari mengatakan, Tom yang bisa menjelaskan dalam persidangan lantaran mengetahui peristiwa dan bisa memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

  • Related Posts

    Terpopuler: Penempatan Polisi Aktif hingga Korban Meninggal Bencana Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

    DERETAN peristiwa di kancah nasional menyita perhatian publik pada penghujung pekan kedua Desember 2025. Salah satu berita yang banyak dibaca mengenai aturan penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga dinilai bertentangan…

    5 Fakta Terbaru Kasus Tipu-tipu Wedding Organizer Jerat Ayu Puspita

    Jakarta – Sejumlah fakta baru penipuan Ayu Puspita yang berkedok jasa wedding organizer akhirnya terbongkar. Ayu Puspita bukan hanya menipu calon pengantin, tetapi juga vendor yang bekerja sama dengannya. Dirangkum…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *