Mantan Bupati Indragiri Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara, Pada Kasus Kebun Sawit Surya Darmadi – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA –  Dalam kasus skandal perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi, juga membacakan hasil putusan terdakwa lain, yaitu mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman melalui aplikasi “zoom”.

Raja Thamsir Rachman dituntut penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Seperti dilansir Redaksi Pos, dalam surat tuntutan JPU Kejaksaan Agung menyebut Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 NomorTahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang, dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Distribusi Minyakita Diutamakan ke Pasar Rakyat, Ritel Unusual Dikurangi

Surya Darmadi adalah pemilik dari Darmex Community yang terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi.

Ke-11 perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation selaku conserving perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai conserving perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimantan Barat, PT Monterado Mas yang juga conserving perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT Asset Pacific sebagai conserving perusahaan bidang properti.

BACA JUGA: Kebun Sawit Milik Surya Darmadi Dituding Rusak Lingkungan, JPU Menuntut Hukuman Seumur Hidup

Atas keuntungan yang didapat dari perbuatan membuka lahan tanpa izin yang benar tersebut, Surya Darmadi lalu melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.

Terhadap tuntutan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 15 Februari 2023. (T2)

Dibaca : 236

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Files Replace”, caranya klik hyperlink InhuPost-Files Replace, kemudian be half of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *