Jakarta (Redaksi) – Mahkmah Konstitusi (MK) Selasa siang ini dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 permohonan uji materiil undang-undang.
Dikutip dari situs resmi MK, pengucapan putusan atau ketetapan tersebut digelar pukul 13.30 WIB.
Dari 20 permohonan yang akan diputus tersebut di Redaksinya uji materiil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ada dua permohonan yakni perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang status Satpam berada di bawah Kemnaker atau Polri.
Permohonan berikutnya yang cukup panjang jadwal sidangnya yakni tentang UU Kesehatan. Permohonan nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Imamudin dan Andru Steve yang meminta negara untuk mengatur konsumsi gula bagi kesehatan.
Dalam petitumnya, para pemohon menyebut mengkonsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis, gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Kemudian, permohonan nomor 86/PUU-XXIV/2026 uji materiil tentang UU Perlindungan Konsumen. Pemohon mengajukan permohonan pengembalian dana kepada penyedia layanan melalui mekanisme sistem elektronik Google Play. Namun, permohonan pengembalian dana tersebut ditolak oleh pelaku usaha.
Selanjutnya permohonan nomor 243/PUU-XXIV/2026 uji materil terkait UU Kepailitas dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutan yang menyoal ketiadaan upaya hukum banding dalam putusan kepailitan.
Selain itu, ada tiga permohonan terkait KUHP Nasional, UU Cipta Kerja, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, UU LLAJ dan UU Cipta Kerja.
Berikut rincian 20 permohonan yang diputus siang ini:
- Permohonan nomor 324/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
- Permohonan nomor 320/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Permohonan nomor 314/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Permohonan nomor 323/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Permohonan nomor 325/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Permohonan nomor 326/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Permohonan nomor 330/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Permohonan nomor 311/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Permohonan nomor 328/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Permohonan nomor 243/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Permohonan nomor 308/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
- Permohonan nomor 86/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Permohonan nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Permohonan nomor 322/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Permohonan nomor 310/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Permohonan nomor 312/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Permohonan nomor 319/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
- Permohonan nomor 321/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
- Permohonan nomor 327/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
- Permohonan nomor 335/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.