Revisi UU Disahkan, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Anggota Polri

Jakarta

DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU Polri terbaru ini, penyandang disabilitas bisa diangkat menjadi anggota Polri jika memenuhi syarat.

Hal itu tertuang dalam Pasat 21 ayat 2 revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), seperti dilihat detikcom, Selasa (9/6/2026).

“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 21 ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi lengkap pasal 21 UU Polri terbaru:

Pasal 21

(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
e. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DPR Sahkan Revisi UU Polri

DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Mulanya, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Setelah laporan Habiburokhman, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.

(lir/fjp)

  • Related Posts

    Polri Buka Rekrutmen untuk Disabilitas Usai UU Baru Disahkan

    Jakarta – Revisi Undang-Undang Polri mengakomodir penyandang disabilitas untuk bisa menjadi anggota Polri. Polri telah membuka rekrutmen untuk mengakomodasi penyandang disabilitas. Hal itu disampaikan oleh Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen…

    Demokrat: AHY Tak Pernah Minta Bantuan ke Sony Sonjaya Terkait SPPG

    Jakarta – Partai Demokrat buka suara mengenai isu kedekatannya dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Demokrat menegaskan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak memiliki keterkaitan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *