Lebak – Polisi mengamankan dua perempuan inisial NR dan MT atas kasus dugaan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an. Polisi mengungkap duduk perkara kedua wanita itu bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan kasus ini bermula saat NR merasa kehilangan alat makeup usai dipesan melalui online. Dengan tanpa dasar yang jelas, NR menuduh MT telah mengambil alat makeup berupa bedak dan parfum.
“Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur’an,” kata Moestafa, Sabtu (11/4/2026).
Moestafa mengatakan NR bisa dijerat pidana dengan pasal penistaan agama. Namun menurutnya, proses pemeriksaan masih terus berjalan.
“Yang jelas masuk kedalam pasal itu, penistaan agama,” ucapnya.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Rangkaian pemeriksaan masih dilakukan kepolisian.
“Sampai saat ini belum ditetapkan tersangka masih mengikuti perkembangan,” katanya.
Alasan Polisi Amankan Kedua Wanita
Usai videonya viral, Moestafa mengatakan keduanya langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Langkah itu diambil agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing perihal kasus ini. Dalam pengusutan kasus, pihak kepolisian akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (jbr/jbr)





