Jakarta – Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya masih memproses pengajuan RJ tersebut.
“Tentang proses restorative justice saudara RS. Ini masih dalam tahap proses,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Budi menjelaskan, sesuai mekanismenya, setelah tersangka mengajukan RJ harus ada persetujuan dari pelapor atau korban. Setelah adanya kesepakatan, barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum.
“Tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka, orang yang ditetapkan sebagai tersangka, memohon kepada korban ataupun pelapor untuk perkaranya bisa di-RJ,” kata dia.
“Setelah itu pihak pelapor ataupun korban menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik, melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan. Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan Restorative Justice,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.
Dalam perkembangannya, tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara keduanya. Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan hal yang sama.
(wnv/mea)





