KOALISI Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk segera memulai dan memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan mengatakan koalisi meminta DPR sebagai pengusul RUU juga segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu.
“Serta mempublikasikannya sehingga para pemangku kepentingan dan publik dapat memberikan masukan atas rujukan yang jelas,” kata dia dalam pernyataan sikap koalisi di Kampus STH Jentera, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ramadhan berkata UU Pemilu sampai saat ini tidak kunjung dilakukan oleh DPR bersama Presiden. Penundaan itu dianggap stagnasi legislasi yang tidak dapat dibenarkan. Sebab, urgensi pembaruan regulasi kepemiluan telah berulang kali disuarakan dalam berbagai forum evaluasi pasca-pemilu 2024.
Menurut Ramadhan, penundaan itu menunjukkan adanya defisit komitmen institusional terhadap penguatan demokrasi elektoral yang substantif. Penundaan itu juga mengindikasikan lemahnya kehendak politik pembentuk undang-undang.
Koalisi menduga ada kesengajaan dari DPR dan Presiden untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada. Koalisi memandang situasi ini mencerminkan absennya keseriusan dalam melakukan pembenahan sistem demokrasi secara substantif.
“Dalam konteks ini, penundaan tidak lagi bersifat netral, melainkan berpotensi menjadi strategi politik untuk mempertahankan konfigurasi kekuasaan yang menguntungkan aktor tertentu,” kata dia.
Ramadhan mengatakan penundaan pembahasan RUU Pemilu berdampak pada ancaman otoritarianisme. Sebab, pemilu yang tidak demokratis justru dapat menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan otoriter, ketimbang menjadi alat konsolidasi demokrasi. “Oleh karenanya, stagnasi legislasi tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari persoalan struktural dalam komitmen proses demokratisasi Indonesia,” kata dia.
Koalisi mencatat buruknya kualitas penyelenggaraan pemilu selama ini tidak dapat dilepaskan dari problem desain proses seleksi yang kurang berkualitas sejak penentuan tim seleksi hingga proses fit and proper test oleh DPR. Proses seleksi yang buruk berimplikasi langsung terhadap kapasitas, integritas, dan independensi lembaga penyelenggara pemilu.
“Dalam kondisi demikian, mempertahankan kerangka regulasi yang sama tanpa perbaikan hanya akan memperbesar kemungkinan terjadinya pengulangan masalah serupa,” ujar Ramadhan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 10 Maret lalu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin mengusulkan agar revisi UU Pemilu dilakukan percepatan dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan yang kian dekat.
Ia mencontohkan pengalaman Pemilu 2024 lalu. Kala itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran partai peserta pada bulan Juni atau cenderung lebih cepat.
Pertimbangan lain kenapa revisi UU Pemilu harus dirampungkan paling lambat dua tahun sebelum pelaksanaan atau 2027 karena penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan mendadak. Menurut Mahfud, berpotensi menimbulkan persoalan hukum termasuk gugatan di Mahkamah.
“Nah, menurut saya memang betul UU Pilkada maupun UU Pemilu itu harus direvisi dan harus selesai secepatnya,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, seluruh fraksi partai di DPR bersama pemerintah, baik secara formal maupun informal terus melakukan pembahasan terkait revisi UU Pemilu guna mencari formulasi terbaik untuk diterapkan di Pemilu 2029. “Tetapi, dengan situasi geopolitik saat ini, kami belum berpikir politik di 2029,” kata Puan di Kompleks DPR, MPR, dan DPR pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dia mengatakan, DPR dan pemerintah saat ini lebih fokus untuk membantu persoalan di akar rumput, termasuk mensinergikan diri untuk membuat regulasi yang berdasarkan kepentingan masyarakat.






