HAKIM Mahkamah Konstitusi pengganti Anwar Usman akan mengambil sumpahnya pada siang hari ini, Jumat, 10 April 2026. Pengganti ipar mantan presiden Joko Widodo itu akan disumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pengambilan sumpah akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta. “Kami diundang ke Istana untuk menghadiri pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril saat tiba di Istana.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain pengambilan sumpah hakim konstitusi, Prabowo akan melantik sejumlah pejabat lain. Di antaranya, kata Yusril, anggota-anggota Ombudsman Republik Indonesia dan beberapa duta besar. “Tiga poin ini yang disebutkan di dalam undangan pada siang hari ini,” tuturnya.
Meski begitu, Yusril belum mengungkapkan siapa sosok yang akan disumpah menjadi hakim MK pengganti Anwar Usman. Anwar kini tak lagi menjadi hakim konstitusi karena telah memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengumumkan tiga nama calon hakim MK pengganti Anwar Usman yang pensiun pada 6 April 2026. Tiga nama tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada 9 Maret 2026 di Jakarta.
Ketiga calon hakim MK yang lolos ialah Fahmiron, Liliek Prisbawono Adi, dan Marsudin Nainggolan.
Anwar Usman sebelumnya sempat mengucapkan salam perpisahan dalam persidangan yang digelar Senin, 16 Maret 2026. Ia berpamitan untuk purna tugas sesaat sebelum membacakan putusan atas perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Adik ipar presiden ke-7 Joko Widodo itu mengatakan sidang putusan hari ini merupakan sidang terakhir yang akan ia ikuti. “Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir untuk saya ikut, karena pada tanggal 6 April nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” kata dia di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta.
Anwar mengakui selama menjadi hakim konstitusi, ia tak lepas dari berbuat kesalahan. Karena itu, sebelum memasuki masa pensiun, Anwar meminta maaf kepada semua pihak atas kesalahannya selama menjadi hakim konstitusi. “Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucap dia.
Anwar Usman diangkat menjadi hakim konstitusi atas usulan Mahkamah Agung sejak 6 April 2011. Ia kemudian melanjutkan kembali jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua pada 2016 dan menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Pada 2 April 2018, Anwar terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat untuk masa jabatan hingga 2020. Ia lantas terpilih duduk di kursi itu untuk periode kedua, yakni masa jabatan 2023-2028, sebelum akhirnya dicopot dari jabatan tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Anwar ketika itu dinilai terlibat konflik kepentingan atau conflict of interest dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres atau yang dikenal dengan Putusan 90.
Keputusan itu disebut memberikan karpet merah bagi anak Jokowi yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wakil presiden dalam kontestasi pilpres 2024 lalu. Padahal, Gibran yang ketika itu berusia 36 tahun belum mencukupi syarat minimal usia pencalonan yang ditetapkan di usia 40 tahun.






