Jakarta –
Pembagian warisan kepada ahli waris diatur dalam ilmu faraid. Hal ini perlu dipahami agar setiap ahli waris mendapatkan bagiannya secara adil dan sesuai syariat.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, berikut ini besar bagian para ahli waris beserta kondisinya.
1. Ahli waris: Anak perempuan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Besar bagian: 1/2
Kondisi: Apabila sendiri - Besar bagian: 2/3
Kondisi: Apabila dua atau lebih, mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut - Besar bagian: ‘ashabah (sisa)
Kondisi: Apabila bersama dengan anak laki-laki, dengan ketentuan laki-laki 2 bagian, perempuan 1 bagian
2. Ahli waris: Anak laki-laki
- Besar bagian: ‘ashabah
Kondisi: ‘Ashabah bi al-Nafs (Mendapat sisa dengan sendirinya)
3. Ahli waris: Suami
- Besar bagian: 1/2
Kondisi: Apabila ahli waris tidak meninggalkan anak - Besar bagian: 1/4
Kondisi: Apabila ahli waris meninggalkan anak
4. Ahli waris: Istri
- Besar bagian: 1/4
Kondisi: Apabila ahli waris tidak meninggalkan anak - Besar bagian: 1/8
Kondisi: Apabila ahli waris meninggalkan anak
5. Ahli waris: Ibu
- Besar bagian: 1/3
Kondisi: Apabila pewaris tidak meninggalkan anak - Besar bagian: 1/6
Kondisi: Apabila pewaris meninggalkan anak atau dua saudara atau lebih, Apabila tidak meninggalkan anak namun meninggalkan saudara - Besar bagian: 1/3 dari sisa (tsulutsul baqi)
Kondisi: Apabila ahli waris hanya terdiri dari ayah, ibu, dan suami/istri. Pembagiannya adalah dibagi dulu bagian istri, kemudian sisanya dibagi 1/3, kemudian sisanya diberikan kepada ayah
6. Ahli waris: Bapak
- Besar bagian: 1/6
Kondisi: Apabila ahli waris meninggalkan anak - Besar bagian: ‘ashabah
Kondisi: Apabila tidak ada ahli waris ‘ashabah
7. Ahli waris: Saudara/i, Ketika ibu telah wafat*
- Besar bagian: 1/2
Kondisi: Satu saudara perempuan - Besar bagian: 2/3
Kondisi: Dua saudara perempuan atau lebih secara bersama-sama - Besar bagian: ‘ashabah
Kondisi: Saudara perempuan bersama dengan saudara laki-laki (2:1) atau saudara laki-laki saja
8. Ahli waris: Saudara/i, Ketika ibu masih hidup*
- Besar bagian: 1/6
Kondisi: Apabila kalalah dan mereka satu orang - Besar bagian: 1/3
Kondisi: Apabila kalalah dan mereka terdiri dari dua orang atau lebih
*saudara tampil apabila kalalah. Kalalah adalah ketika pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan bapak.
Tonton juga video “Kemensos Beri Santunan ke 147 Ahli Waris Korban Bencana Sumatera”
(kny/imk)






