Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Ini Syaratnya

Jakarta

Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di tempat akad nikah dilaksanakan dan tidak dipungut biaya.

Berdasarkan informasi resmi dari Bimas Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, berikut ini cara urus buku nikah rusak atau hilang.

Buku Nikah Rusak

Datang ke KUA dengan membawa:

  • Buku nikah yang rusak
  • KTP suami dan istri
  • Pasfoto 2×3 latar biru

Buku Nikah Hilang

Datang ke KUA dengan membawa:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP suami dan istri
  • Pasfoto 2×3 latar biru

Syarat Administrasi Nikah Tahun 2026

Bagi kamu dan pasangan yang ingin menikah tahun ini, wajib mengetahui syarat administrasi untuk daftar nikah di KUA. Persyaratan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.

Mengutip dari unggahan Instagram Bimas Islam (@bimasislam), berikut syarat administrasi untuk keperluan nikah tahun 2026.

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
  • Pasfoto latar belakang biru 4×6 5 lembar, 2×3 5 lembar beserta softcopy
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan catin
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun)
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
  • Akta kematian bagi duda/janda cerai mati
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/Polri
  • Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

Perhatian:

  • Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan. Kurang dari waktu tersebut, catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang disertai alasan.
  • Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
  • Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan.
  • Daftar nikah semakin mudah lewat SIMKAH.

(kny/imk)

  • Related Posts

    Satgas PRR Sebut 97% Rumah Ibadah Terdampak Bencana Telah Direhabilitasi

    Jakarta – Upaya pemulihan pascabencana di Sumatera tidak hanya difokuskan pada pemulihan fisik semata, tetapi juga menyentuh aspek spiritual masyarakat. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) terus mempercepat…

    Perkuat Perbatasan, Pemerintah Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro

    Jakarta – Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI Muhammad Tito Karnavian melakukan kunjungan ke Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerahkan bantuan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *