41 Ikan Sapu-sapu Besar Ditangkap di Kali Depan Plaza Indonesia

Jakarta – Sebanyak 100 personel gabungan dari Dinas KPKP DKI hingga Gulkarmat Jakarta Pusat menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu di Kali Cideng, tepat di depan Plaza Indonesia, Menteng. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap 41 ekor ikan sapu-sapu berukuran besar, yang selama ini dianggap mengganggu ekosistem sungai.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok, menyebut penangkapan dilakukan untuk memberantas ikan invasif. Aksi serupa juga sudah dilakukan di Kali Ciliwung.

“Sebelumnya kami juga sudah menyelesaikan permasalahan serupa di Kali Ciliwung,” ujar Hasudungan dalam keterangan, Jumat (10/4/2026).

“Hasilnya, 41 ekor ikan sapu-sapu berukuran besar berhasil ditangkap,” lanjutnya.

Puluhan ikan sapu-sapu ditangkap di kali depan Plaza IndonesiaPuluhan ikan sapu-sapu ditangkap di kali depan Plaza Indonesia (Pemprov DKI Jakarta)

Ia menjelaskan puluhan ikan yang ditangkap di Kali Cideng dibawa ke Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Perikanan (PPSHP) Dinas KPKP DKI Jakarta untuk dimusnahkan dengan cara dikubur karena daya tahan ikan ini sangat tinggi: mampu bertahan hidup dalam waktu lama meski tanpa air.

“Kami berharap, dari pascapenangkapan ikan sapu-sapu, Kali Cideng lebih sehat karena ikan invasif yang mengganggu ekosistem dan susah dikendalikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menuturkan penangkapan dan pemusnahan ikan ini bertujuan mengedukasi warga agar tidak mengonsumsi ikan yang mengandung bakteri dari limbah yang dibuang ke dalam saluran.

“Sisa limbah yang dibuang ke Kali Cideng menjadi santapan ikan sapu-sapu sehingga, jika warga mengonsumsi ikan ini, dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan tubuh. Kami akan melakukan penangkapan serupa di kali atau sungai yang banyak berkembang biak,” tandasnya. (rdp/rdp)

  • Related Posts

    Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Ini Syaratnya

    Jakarta – Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di tempat akad nikah dilaksanakan dan tidak dipungut biaya.…

    Komisioner Komnas HAM: Saatnya Menko Kumham Inisiatif Bentuk TGPF Kasus Adrie Yunus

    Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus. Ruang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *