Terpidana Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap di Tegal, Usai Buron Setahun

Jakarta

Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Maskuri alias Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Tangerang Selatan. Pakde ditangkap usai melarikan diri selama satu tahun.

“Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten Armansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Armansyah menuturkan Pakde ditangkap saat kabur ke Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 18.40 WIB. Di sana, Pakde bersembunyi di rumah keponakannya.

“Tim mendapatkan informasi akurat dari lingkungan sekitar bahwa target bersembunyi di rumah keponakannya yang berlokasi di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Tegal. Kemudian sekitar pukul 18.40 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan DPO atas nama Maskuri di lokasi tersebut tanpa perlawanan,” jelas dia.

Maskuri alias Pakde merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan bersalah dalam kasus pencabulan anak. Kasus yang menjerat Pakde terjadi pada 2023.

“Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul,” ungkapnya.

Dalam amar putusan, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu dia sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Berselang beberapa lama, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Setelah inkrah, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk DPO.

“Bahwa berdasarkan upaya pemanggilan terpidana Maskuri alias Pakde di atas, terpidana tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan upaya kembali dengan cara mendatangi alamat terpidana, tetapi terpidana Maskuri alias Pakde tidak berada dilokasi tersebut,” kata dia.

Maskuri Cabuli Anak 6 Tahun

Awal mula kejadian yang menjerat Maskuri saat tanggal 10 Juli 2023 pukul 17.00 WIB di Pamulang, Tangsel. Seorang anak perempuan berusia 6 tahun saat itu sedang berlari mengejar seekor kucing miliknya ke sebuah warung.

Lalu anak perempuan itu bermain dengan kucing tersebut di depan warung milik Maskuri. Tak lama Maskuri keluar menghampiri anak perempuan tersebut dan menarik ke warungnya.

Di dalam warung , Maskuri melakukan tindakan bejatn terhadap anak perempuan itu. Maskuri lantas mengancam anak perempuan itu untuk tidak melaporkannya ke siapapun.

Sang anak sempat mengeluh sakit kepada ibundanya. Namun anak perempuan itu mengaku jatuh.

Anak perempuan tersebut mulai jujur saat sedang bersama neneknya kemudian mengaku sakit susah untuk buang air kecil. Mengetahui itu, nenek dan ibunya membawa sang anak ke Puskesmas.

Di sana, anak perempuan itu melakukan visum. Lalu diketahui, sang anak terluka diduga akibat mendapat kekerasan seksual.

(tsy/dek)

  • Related Posts

    Kejagung Sebut Kasus Korupsi Petral Sempat Pengaruhi Harga BBM

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Kejagung mengatakan praktik curang yang dilakukan ketujuh tersangka sempat berdampak pada kenaikan…

    Kejagung: BPKP Masih Hitung Kerugian Keuangan Negara Korupsi Petral

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Praktik curang yang dilakukan ketujuh tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara. Dirdik Jampidsus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *