Puskapol UI: Penundaan Revisi UU Pemilu Strategi Elite

PENELITI Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Delia Wildianti menduga penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) merupakan bagian strategi politik para elite. Strategi itu diduga untuk menghindari debat kepemiluan di ruang publik. “Menjadi strategi untuk mempertahankan kontrol demi menghindari debat di publik,” kata dia dia dalam konferensi pers ‘Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu’ di Kampus STH Jentera, Jakarta Timur, Kamis, 9 April 2026.

Menurut dia, elite politik khawatir isu revisi UU Pemilu menjadi perdebatan di ruang publik. Dia mencontohkan pengalaman ketika muncul isu Pilkada tidak langsung pada akhir 2025. Isu itu dianggap menguntungkan elite politik. Namun, isu itu kemudian ditarik ketika ada kritik dan perdebatan di ruang publik. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, dia melihat penundaan pembahasan revisi UU Pemilu untuk menghindari konflik elite di tengah rezim yang cenderung otoriter. Rezim otoriter cenderung mengutamakan stabilitas. Rezim itu menghindari perdebatan dan perpecahan antara elite politik. “Parlemen didominasi koalisi pemerintah. Ada satu suara dominan dari rezim. Ini menjadi tanda pilihan politik di balik penundaan revisi UU Pemilu,” kata dia.

Dia juga melihat ada upaya untuk mengulur waktu sampai dekat dengan jadwal pemilu 2029. Padahal, semakin dekat waktu akan sulit melakukan perubahan aturan yang signifikan. “Pasti alasannya adalah ‘udah dekat-dekat pemilu, masa mau ubah gitu ya, belum ada proses sosialisasinya panjang dan seterusnya’,” ujar dia. 

Bagi dia, situasi itu bisa diantisipasi dengan melakukan revisi sejak awal masa pemerintahan. Namun, dia melihat ada strategi politik untuk tidak mengubah sejumlah aturan. 

Dia pun menyinggung konsep manipulasi proses pemilu dalam penundaan revisi UU Pemilu ini. Dia mengutip isi dari buku ‘Malpraktik Pemilu’ atau ‘Electoral Malpractice’ karya Sarah Birch. Ada tiga manipulasi proses pemilu yaitu manipulasi kerangka hukum atau desain pemilu, manipulasi terhadap pilihan pemilih, dan manipulasi terhadap tindakan pemilih. 

Puskapol UI mengidentifikasi penundaan ini adalah bagian dari manipulasi terhadap kerangka hukum pemilu. Belum lagi ada usulan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). “Perpu yang hanya memuat pasal-pasal yang menguntungkan segelintir elite itu adalah bagian dari memanipulasi kerangka hukum pemilu atau desain institusional pemilu,” kata dia. 

Dia juga tidak mau proses pembahasan revisi UU Pemilu hanya menguntungkan segelintir elite politik. Dia meminta pembahasan revisi UU pemilu melibatkan seluruh pihak. “Karena terjadinya manipulasi kerangka hukum pemilu itu biasanya ditandai dengan pelanggaran terhadap inklusivitas, imparsialitas, dan transparansi,” kata dia. 

Kata dia, revisi UU Pemilu harus menekankan pada empat prinsip. Pertama, prinsip konstitusional. Sebab ada banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang ada dan tidak terakomodasi di dalam Undang-Undang Pemilu. Maka sudah saatnya dan sudah seharusnya revisi Undang-Undang Pemilu itu dilakukan agar kita tidak melanggar konstitusi,” kata dia. 

Prinsip kedua, ruang kompetisi yang adil. Putusan Mahkamah Konstitusi menekankan soal ambang batas pencalonan. Karena itu, perlu ada sebuah aturan yang tidak menguntungkan elite. Prinsip ketiga keterwakilan. Terakhir prinsip akuntabilitas. 

Puskapol UI merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu. Koalisi ini terdiri atas Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, SAFEnet, PPDI, Kawula17, Elsam, PUSAKO, Themis, NET GRIT, Migrant Care, dan Remotivi. 

Koaljsi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk segera memulai dan memprioritaskan pembahasan revisi UU Pemilu. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan mengatakan koalisi meminta DPR sebagai pengusul RUU juga segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu.

“Serta mempublikasikannya sehingga para pemangku kepentingan dan publik dapat memberikan masukan atas rujukan yang jelas,” kata dia dalam pernyataan sikap koalisi di Kampus STH Jentera, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.

Koalisi menduga ada kesengajaan dari DPR dan Presiden untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada. Koalisi memandang situasi ini mencerminkan absennya keseriusan dalam melakukan pembenahan sistem demokrasi secara substantif. 

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 10 Maret lalu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin mengusulkan agar revisi UU Pemilu dilakukan percepatan dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan yang kian dekat.

Ia mencontohkan pengalaman Pemilu 2024. Kala itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran partai peserta pada bulan Juni atau cenderung lebih cepat.

Pertimbangan lain kenapa revisi UU Pemilu harus dirampungkan paling lambat dua tahun sebelum pelaksanaan atau 2027 karena penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan mendadak. Menurut Mahfud, berpotensi menimbulkan persoalan hukum termasuk gugatan di Mahkamah. “Nah, memang betul UU Pilkada maupun UU Pemilu itu harus direvisi dan harus selesai secepatnya,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitus

Adapun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, seluruh fraksi partai di DPR bersama pemerintah, baik secara formal maupun informal terus melakukan pembahasan terkait revisi UU Pemilu guna mencari formulasi terbaik untuk diterapkan di Pemilu 2029. “Tetapi, dengan situasi geopolitik saat ini, kami belum berpikir politik di 2029,” kata Puan di Kompleks DPR, MPR, dan DPR pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dia mengatakan, DPR dan pemerintah saat ini lebih fokus untuk membantu persoalan di akar rumput, termasuk mensinergikan diri untuk membuat regulasi yang berdasarkan kepentingan masyarakat. 

Andi Adam Fathurahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:  Bisakah Orang Bukan Pengurus Partai Menjadi Calon Legislatif

  • Related Posts

    BNPP RI Perkuat Peran Da

    INFO TEMPO – Sinergi para da’i penting dilakukan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan negara. Hal itu dikatakan Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI Nur Kholis yang mewakili Sekretaris…

    Pilu 5 Orang Sekeluarga Jadi Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi

    Kota Bekasi – Kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menyisakan pilu. Besarnya kebakaran menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Informasi terbaru, ada 4 orang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *