Polda Banten Usut 7 Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lebak

Serang

Polda Banten menerima laporan tujuh kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Lebak. Empat kasus merupakan pertambangan ilegal batu bara di Cihara, kawasan Perhutani; dan dua kasus tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Cibeber.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan tujuh laporan tersebut ditangani sejak Januari sampai dengan April 2026. Untuk kasus tambang ilegal batu bara masih proses penyelidikan, sementara untuk tambang emas sudah penyidikan.

“Status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai terlapor, yakni Saudara SR alias AN, dan Saudara AD,” kata Yudhis, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, polisi pun telah menetapkan satu tersangka berinisial LS alias BOH dalam kasus penjualan merkuri kepada pengelola tambang ilegal.

“Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS alias BOH,” ujar Yudhis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui aktivitas penambangan emas dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang masuk dalam kawasan TNGHS. Hal ini diperkuat dengan hasil pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang tersebut terbukti berada di dalam kawasan Taman Nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan,” jelasnya.

Para terlapor dilaporkan dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan pemberkasan perkara.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional,” tegas Yudhis.

(aik/zap)

  • Related Posts

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Salah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan adalah pengusaha minyak Mohammad Riza…

    Rano Ungkap Pemprov Jakarta Bakal Hidupkan Lagi Trem di Kota Tua

    Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkap rencana pembangunan trem di kawasan Kota Tua sebagai bagian dari revitalisasi besar yang saat ini sedang disiapkan Pemprov Jakarta. Trem disebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *