Komisi X DPR: PJJ Berpotensi Tambah Beban Biaya Mahasiswa

KETUA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian mewanti-wanti penerapan kebijakan pembelajaran jarak jauh atau PJJ untuk mahasiswa diterapkan secara fleksibel melalui skema hybrid. Menurut dia, implementasi kebijakan belajar dari rumah secara luas justru berpotensi menambah beban biaya bagi mahasiswa.

“Penerapan PJJ secara luas juga berpotensi memperlebar kesenjangan akses digital antarwilayah,” kata Hetifah dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Terlebih, dia mengatakan mahasiswa yang memasuki tahap akhir kerap membutuhkan interaksi akademik yang intensif. Interaksi itu, ujar dia, dibutuhkan dalam hal pendalaman materi, bimbingan skripsi atau tesis, hingga akses ke fasilitas-fasilitas kampus.

Karena itu, Hetifah menekankan kebijakan PJJ bagi mahasiswa tingkat akhir ini juga perlu ditopang dengan dukungan infrastruktur dan bantuan yang memadai. “Serta evaluasi agar tujuan efisiensi energi tidak mengorbankan kualitas dan keadilan dalam pendidikan tinggi,” ucap politikus Partai Golkar ini.

Selain itu, Hetifah mendorong adanya kejelasan terhadap data besaran penghematan energi yang ditargetkan dalam penerapan kebijakan PJJ ini. Termasuk, mendorong pemerintah untuk menyiapkan kajian perihal dampak implementasi perkuliahan daring terhadap kualitas pendidikan tinggi. “Tanpa landasan tersebut, kebijakan ini berisiko menempatkan pertimbangan non-akademik di atas mutu pembelajaran,” ujarnya.

Ketentuan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemendiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan penerapan PJJ di perguruan tinggi tidak berlaku untuk seluruh mahasiswa. PJJ hanya ditujukan bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana.

Dia berujar kebijakan hanya berlaku untuk beberapa mata kuliah tertentu yang bisa diterapkan PJJ. “Mata kuliah yang intensif seperti perhitungan, penurunan rumus, atau praktikum tidak bisa PJJ. Masa kedokteran hewan membedah hewan melalui PJJ?” kata Brian di Kantor Kemendiktisaintek, Senin, 6 April 2026.

Selain mengatur PJJ, surat edaran tersebut juga memuat penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemendiktisaintek. Pegawai di unit utama, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan perguruan tinggi diwajibkan bekerja dari kantor pada Senin hingga Kamis, sementara Jumat diterapkan bekerja dari rumah (WFH).

Khusus bagi dosen, pola kerja disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran. Pimpinan perguruan tinggi juga diminta mengatur jadwal perkuliahan agar dosen dapat menjalankan WFH tanpa mengganggu proses belajar mengajar dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Kota Semarang Siap Jadi Pusat Diskusi Nasional Praktik Baik MBG

    INFO TEMPO – Kota Semarang siap menjadi pusat diskusi nasional melalui acara “Dialog Nasional Praktik Baik Makan Bergizi Gratis (MBG)” pada 28-30 April 2026 mendatang. Bertempat di Hotel Gumaya, kegiatan…

    Longsor Timbun Warga dan Jalan Cadas Pengeran di Sumedang

    PERISTIWA longsor di Kabupaten Sumedang sempat menutup Jalan Raya Cadas Pangeran dan menimbun rumah warga pada Rabu, petang 8 April 2026. Menurut Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *