MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengucapan sumpah jabatan calon hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Anwar Usman bakal dilaksanakan pada pekan ini. Calon hakim tersebut nantinya akan mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo berujar, Istana Kepresidenan sudah menerima nama calon hakim konstitusi tersebut dari Mahkamah Agung. “Direncanakan secepatnya dalam minggu ini,” ujar Prasetyo menjawab pelantikan hakim MK pengganti Anwar Usman, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kendati demikian, Prasetyo enggan mengungkapkan siapa sosok hakim konstitusi yang akan menggantikan adik ipar presiden ke-7 Joko Widodo ini. “Nanti diumumkan,” kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pelantikan pimpinan Ombudsman terpilih periode 2026-2031 juga rencananya dilaksanakan bersamaan dengan pengucapan sumpah jabatan hakim MK pada pekan ini.
Masa jabatan Hakim Konstitusi Anwar Usman berakhir pada Senin, 6 April 2026, setelah 15 tahun menjabat. Anwar dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 6 April 2011.
Ia kemudian melanjutkan kembali jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua pada 2016 dan menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Pada 2 April 2018, Anwar terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat untuk masa jabatan hingga 2020. Paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu lantas terpilih duduk di kursi pucuk pimpinan MK untuk periode kedua, yakni masa jabatan 2023-2028, sebelum akhirnya dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ketika itu, Anwar dinilai terlibat konflik kepentingan atau conflict of interest dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal syarat usia calon presiden-wakil presiden atau yang dikenal dengan Putusan 90.
Keputusan itu disebut memberikan karpet merah bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wakil presiden dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024 lalu. Padahal, Gibran yang kala itu berusia 36 tahun belum mencukupi syarat minimal usia pencalonan yang ditetapkan di usia 40 tahun.





