Jakarta –
Pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, selesai diperiksa KPK. Haji Her mengaku ditanya soal pengetahuannya tentang sosok tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Haji Her selesai diperiksa KPK sekitar pukul 16.35 WIB. Dia menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam sejak pukul 12.58 WIB.
“Kita ditanya kenal nggak dengan orang-orang itu, ditanya kenalan saya. Ya saya jawab, saya tidak kenal. Ya seputar itu sih,” katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haji Her menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik tidak terlalu banyak, namun dia lupa berapa persisnya. Dirinya juga menyebut ditanyakan menginap di mana saat di Jakarta oleh penyidik.
“Ya itu saja. Nggak sih, nggak banyak (pertanyaan). Lupa saya,” ucapnya.
“Terus ditanya nginap di mana? Nginap di Grand Hyatt. Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan surat panggilan dari KPK tiba di kantornya pada Rabu (1/4). Namun, karena masih di luar kota, surat tersebut baru dibuka olehnya pada Sabtu (4/4).
“Jadi kita terima tanggal empat, sedangkan undangannya tanggal satu. Jadi kita tidak mangkir, malah sekarang datang ke sini sekarang ini saya inisiatif sendiri, ada apa sih kok saya dipanggil,” sebutnya.
Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (7/4) menyebut Haji Her telah dipanggil. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Ya, yang benar bahwa sudah ada panggilan tapi kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
(ial/zap)






