Jakarta –
Bareskrim Polri menangkap Reindy (41), direktur N Co-Living by NIX, terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Reindy disebut ‘melegalkan’ peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang dia pimpin.
“Benar, tersangka atas nama Reindy selaku Direktur B Co-Living by NIX kami tangkap di parkiran di kawasan PIK, Jakarta Utara, pada Senin (6/4),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Brigjen Eko Hadi menjelaskan penangkapan Reindy ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkoba di N Co Living Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Sebelumnya, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap 3 tersangka manajemen N Co Living by NIX di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka itu ialah Ngakan Gede Rupawan yang berperan sebagai pengedar, Beril Cholif (kapten N Co Living by NIX) selaku penghubung antara pengedar dengan tamu; dan Steve Wibisoni selaku manajer operasional.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living yakni Reindy mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” jelasnya.
Selain itu, Reindy bersama Steve Wibisono, Gede Rupawan, dan Doni juga disebut melakukan permufakatan untuk mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living by NIX tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan pengejaran terhadap Reindy. Pria asal Tangerang ini kemudian ditangkap saat berada di parkiran di Golf Island Beach Theme Park, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Jakarta Utara.
Saat ini, tersangka Reindy diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat juga Video: Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja 20 Kg Asal Aceh, 3 Pelaku Ditangkap
(mea/dhn)






