RUU Perampasan Aset Dibahas, Perlindungan Hak Warga Jadi Sorotan

INFO NASIONAL – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset dan perlindungan terhadap hak warga negara. Hal itu ditegaskannya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Menurut Benny, perampasan aset merupakan bentuk penggunaan kekuasaan negara yang sangat besar, sehingga harus diatur secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang. “Perampasan aset ini berkaitan langsung dengan kekuasaan negara dan hak properti warga. Maka harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Benny.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mempertanyakan sejumlah aspek mendasar dalam konsep perampasan aset, mulai dari siapa yang berwenang melakukan perampasan, apa objek yang dapat dirampas, hingga mekanisme pengawasan terhadap lembaga yang menjalankan kewenangan tersebut. “Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi abuse of power,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Benny juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perampasan aset. Menurutnya, proses tersebut tidak boleh dilakukan secara tertutup agar masyarakat dapat melakukan pengawasan. “Tidak boleh dilakukan secara gelap. Harus terbuka supaya publik bisa mengawasi dan pihak yang berkepentingan bisa mengajukan keberatan,” katanya.

Ia pun mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki itikad baik. Dalam banyak kasus, aset yang disita atau dirampas tidak sepenuhnya milik pelaku tindak pidana. “Harus ada perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Jangan sampai mereka ikut dirugikan,” ujarnya.

Selain itu, Benny menyoroti kemungkinan adanya putusan bebas dalam perkara pidana, yang mengharuskan negara mengembalikan aset yang telah disita. “Kalau putusan bebas, aset harus dikembalikan. Ini bagian dari prinsip negara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan masukan akademik yang kuat agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kita butuh penjelasan yang rasional dari akademisi, supaya keputusan yang diambil DPR benar-benar tepat,” katanya.

Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi III DPR RI berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak-hak warga negara. (*)

  • Related Posts

    KPK Panggil Istri Ono Surono Jadi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kuswara

    Jakarta – KPK memanggil istri politikus PDIP Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro (SAS), hari ini. Istri Ono itu akan diperiksa sebagai saksi kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi…

    Komisi VIII DPR Sebut Saudi Optimistis Haji 2026 Aman dari Konflik Timteng

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengungkapkan pemerintah Arab Saudi optimistis penyelenggaraan ibadah haji 2026 tetap berjalan aman meski terjadi konflik di Timur Tengah. Wachid mengaku telah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *