Jakarta –
Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), pemilik hajatan, di Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku bernama Yogi Iskandar (37) hendak melarikan diri ke Cianjur via Sagalaherang, Subang, saat dalam pengejaran.
Yogi merupakan warga Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Purwakarta. Sebelum ditangkap Yogi sempat bersembunyi di area hutan Desa Cisaat, Purwakarta.
Yogi Iskandar (37) saat dihadirkan dalam rilis kasus yang menewaskan Dadang pemilik hajatan di Purwakarta. (Dian Firmansyah/detikJabar)
“Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku atas nama Yogi Iskandar alias Boneng akan melarikan diri ke arah Cianjur kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke wilayah Sagalaherang Kabupaten Subang dan ditangkap jalan alternatif Sagalaherang Subang,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, di Mapolres Purwakarta, dilansir detikJabar, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, diketahui Yogi memukul Dadang dengan menggunakan bambu maupun tangan kosong.
“Untuk saat ini terhadap korban yang meninggal dunia berdasarkan keterangan-keterangan saksi maupun keterangan saksi keluarga dan alat bukti yang sudah kami temukan dalam proses penyidikan ini yang berakibat langsung terhadap korban meninggal dunia hanya pelaku inisial Yogi yang tadi siang berhasil kita amankan. Dikuatkan dengan keterangan dan keterangan saksi, keluarga, dan alat bukti,” katanya.
Danujaya mengatakan saat itu pelaku di bawah pengaruh alkohol. Saat pengeroyokan terjadi, dia menyebut hanya Yogi yang melakukan pemukulan terhadap Dadang.
“Pada saat itu memang mereka minum ada beberapa orang yang kita sudah lakukan pemeriksaan juga sekarang. Kurang lebih sekitar 12 orang. Cuman yang melakukan pemukulan terhadap korban, berdasarkan hasil alat bukti yang kami dapatkan yaitu hanya satu orang atas nama inisial Y ini,” ungkapnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fca/jbr)




