Komisi I DPR Ungkap Pembahasan Panja Aset TNI, Singgung Sengketa Lahan

Jakarta

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkap Pembahasan panitia kerja (Panja) Aset TNI. Ia menyinggung soal keberadaan lahan yang seringkali menjadi perdebatan antara TNI dengan masyarakat di lapangan.

Adapun Panja Aset TNI digelar tertutup hari ini dengan pakar atau akademisi. Ia menyebut Panja tersebut dibentuk supaya aset dari TNI itu tertata.

“Kalau itu Panja Aset Tanah, udah lama. Udah lama, lama sekali. Kalau substansi Panja Aset itu supaya aset-aset TNI itu tertata. Yang kritis kan kalau di situ ada pemukiman penduduk,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utut mengatakan Komisi I DPR akan membentuk klaster terkait penggarapan lahan antara TNI dan sipil.

“Kalau yang di kabupaten biasanya penduduk juga jadi menggarap lahan. Ini kan kita tata, nanti kita bikin klaster. Mana yang sudah inkrah keputusannya milik TNI, mana yang inkrah keputusannya milik tanah milik rakyat,” ucapnya.

Ia menyebut Komisi I DPR telah mengundang sejumlah pihak guna membahas aset TNI tersebut. Komisi I juga melibatkan Komisi XI DPR untuk bisa menghadirkan Dirjen Anggaran hingga Dirjen Barang Milik Negara membahas subtansi dari aset TNI.

“Kita sudah mengundang tadi narasumber yang ahli tanah, satu dari UGM, satu dari Unpad. Besok para Gubernur. Dan yang terakhir, setiap keputusan itu kan pasti berkaitan dan berkonsekuensi langsung dengan anggaran,” ujar Utut.

“Kita juga sudah minta tolong Komisi XI untuk bisa menghadirkan Dirjen Anggaran dan Dirjen Barang Milik Negara. Sekarang intinya itu,” sambungnya.

Ia berharap ada solusi yang adil dalam pembahasan aset TNI. Ia menyebut posisi Panja Aset TNI ini sebagai rekomendasi bukan produk undang-undang.

“Nah, mudah-mudahan kita dapat wisdom-nya yang bisa solusi win-win. Yang kedua, juga secara sosiologis rakyatnya juga happy. Sebab setiap ada masalah bentrok, pasti yang dipersalahkan kan TNI, merasa tertindas. Nah, ini yang gini-gini harus clear,” kata Utut.

“Kalau Panja kekuatannya apa? Panja bukan Undang-Undang gitu, tapi Panja nanti keputusannya kan rekomendasi. Mudah-mudahan bisa dijalanin. Rekomendasi yang nggak bisa dijalanin kan juga berarti kita nggak pas memberi rekomendasi,” imbuhnya.

(dwr/isa)

  • Related Posts

    RUU Komisi Yudisial, Ketua KY Usul Putusan Sanksi ke Hakim Final and Binding

    Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas soal perubahan revisi UU Komisi Yudisial (KY). Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengusulkan putusan sanksi KY terhadap hakim nantinya bersifat final…

    4 Anggota KKB Pembunuh 2 Nakes di Papua Barat Serahkan Diri ke Polisi

    Tambrauw – Sebanyak 10 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua tenaga kesehatan (nakes) berinisial YL dan YEB di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Empat tersangka…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *