Kemendiktisaintek Terbitkan Edaran Soal PJJ dan WFH

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menerbitkan surat edaran tentang aturan pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah di lingkungan Kemendiktisaintek. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemendiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.

“Kami baru saja menerbitkan surat edaran dari Kemendiktisaintek untuk peningkatan pola kerja, pola pembelajaran, sehingga lebih efisien,” kata Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto saat ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Bunyi dari surat edaran tersebut adalah pegawai pada unit utama, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian pola kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pegawai unit utama, LLDikti, dan perguruan tinggi bekerja dari kantor pada hari Senin sampai dengan Kamis,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut.

Adapun penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dilakukan pada hari Jumat. Khusus bagi dosen, menyesuaikan kebutuhan proses pembelajaran.

Dalam pelaksanaan penyesuaian pola kerja tersebut, pemimpin unit utama, pemimpin LLDikti, serta pemimpin perguruan tinggi diharapkan membuat aturan pembagian waktu bekerja dari kantor. Sehingga, jumlah pegawai yang bekerja secara bersamaan paling sedikit 50 persen dari total pegawai.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi juga diminta untuk melakukan penyesuaian jadwal perkuliahan bagi dosen secara lebih terpusat atau terkonsentrasi pada hari tertentu. Tujuannya, agar dosen dapat melaksanakan bekerja dari rumah selama satu hari setiap pekan sesuai jadwal perkuliahan yang diampu. “Tanpa mengganggu proses pembelajaran dan pelaksanaan tridharma,” bunyi surat tersebut.

Peraturan pola kerja tersebut diharapkan dapat dilakukan secara fleksibel dengan tetap memperhatikan kelancaran pelakanaan tugas dan fungsi organisasi, keberlangsungan layanan publik, dan pencapaian kinerja organisasi.

Khusus untuk kegiatan belajar mengajar di kampus, Kemendiktisaintek mengimbau agar setiap perguruan tinggi dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan akademik berdasarkan kesiapan dan karakteristik program studi.

Pemimpin perguruan tinggi diminta untuk melakukan kegiatan akademik dengan berbagai metode, di antaranya pelaksanaan pembelajaran jarak jauh secara proporsional. Hal ini juga harus dilakukan sesuai kesiapan dan karakteristik program studi untuk mahasiswa semester lima ke atas serta pasca sarjana. “Dengan mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.”

Selain itu, pembelajaran jarak jauh tidak diterapkan pada mata kuliah atau kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain yang harus dilaksanakan secara tatap muka.

“Mata kuliah yang intensif seperti perhitungan, penurunan rumus, atau praktikum tidak bisa PJJ. Masa kedokteran hewan membedah hewan melalui PJJ?” kata Menteri Diktisaintek Brian.

  • Related Posts

    Bareskrim Bongkar Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Undercover Buy Via LC

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di N Co-Living Kerobokan, Badung, Bali. Bisnis ilegal yang meibatkan manajemen tempat hiburan malam itu terbongkar…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *