Ilham Pembakar Gedung DPRD Makassar Divonis 8 Bulan Penjara

Makassar

Muh Ilham (22), terdakwa kasus perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang vonis. Ia dihukum 8 bulan penjara.

Dilansir detiksulsel, Senin (6/4/2026), putusan tersebut dibacakan hakim di Ruang Mochtar Kusumaatmadja, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Muh. Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar hakim Agus Aryanto membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lalu menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Ilham. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muh. Ilham dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Prawidi Wisanggeni menyatakan menerima putusan majelis hakim. Terkait masa tahanan, Prawidi mengatakan kliennya tersebut telah menjalani masa tahanan 7 bulan di penjara.

“Kurang lebih sudah 7 bulan, Insyaallah (sebentar lagi akan bebas),” ujar Prawidi.

Simak selengkapnya di sini

(isa/jbr)

  • Related Posts

    'Trump butuh kesepakatan, betapa buruknya kesepakatan itu'

    ‘Trump butuh kesepakatan, betapa buruknya kesepakatan itu’ Yg bisa disebut Harlan Ullman dari Killowen Group berpendapat bahwa Presiden AS Donald Trump mengupayakan kesepakatan apa pun untuk mengurangi tekanan yang meningkat…

    Mayat Bayi dengan Tali Pusar Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta Bali

    Jakarta – Penemuan mayat bayi mengambang di aliran Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung, Bali oleh warga bernama Firman membuat geger. Firman menemukan mayat bayi perempuan itu saat sedang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *