Tambrauw –
Sebanyak 10 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua tenaga kesehatan (nakes) berinisial YL dan YEB di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Empat tersangka di antaranya telah ditahan polisi.
“Polda Papua Barat Daya menetapkan sebanyak 10 anggota KKB tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana. Dari jumlah tersebut, 4 orang yang berhasil diamankan dan ditahan,” ujar pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare, dilansir detiksulsel, Senin (6/4/2026).
Empat anggota KKB yang ditangkap masing-masing berinisial MY, DY, SY, dan PY. Keempat tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Polres Sorong, Kabupaten Sorong, sejak Sabtu (4/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka diamankan setelah menyerahkan diri ke polisi. Penyerahan diri para tersangka tidak terlepas dari pendekatan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, DPRD Tambrauw, serta Komnas HAM wilayah Papua.
“Penyerahan diri para tersangka tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Ini bukan semata-mata hasil upaya paksa dari kepolisian, tetapi ada keterlibatan berbagai pihak yang mendorong para tersangka untuk menyerahkan diri,” bebernya.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor 14 tertanggal 16 Maret 2026 yang didukung minimal dua alat bukti yang sah. “Total tersangka yang telah kami tetapkan sebanyak 10 orang. Empat sudah ditahan, sementara enam lainnya masih dalam status daftar pencarian orang,” katanya.
Simak selengkapnya di sini.
(isa/jbr)





