Ketua DPR Minta Swasta Jamin Hak Karyawan soal Kebijakan WFH

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta perusahaan swasta untuk menjamin hak karyawan saat menerapkan kebijakan work form home (WFH) selama satu hari tiap pekan yang diimbau oleh pemerintah. Imbauan penerapan WFH bagi sektor swasta terbit melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Dalam surat itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatur bahwa perusahaan harus membayarkan upah/gaji dan hak lain karyawan sesuai ketentuan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Puan juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan itu. “Perusahaan harus disiplin untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, tanpa terkecuali,” kata politikus PDI Perjuangan itu dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 3 April 2026.

Menurut Puan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan produktivitas sama seperti ketika diberlakukan saat pandemi Covid-19 beberapa tahun silam. Kendati begitu, Puan menilai penerapan WFH harus dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan mengingat tidak semua sektor swasta dapat beroperasi dengan cara kerja seperti itu.

Pemerintah mengecualikan penerapan WFH bagi swasta untuk sektor kesehatan misalnya rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi, sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor industri dan produksi, sektor jasa serta lainnya. Puan meyakini, imbauan ini bisa menjadi upaya efisiensi energi yang baik asalkan implementasinya tepat.

Sehingga ia mendukung kebijakan itu ditempatkan sebagai imbauan yang selektif dan terukur bagi pihak swasta. “Maka memang penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan masyarakat,” ujar mantan Menteri PMK tersebut. 

Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah setiap Jumat bagi aparatur sipil negara mulai berlaku pada 1 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa selain berhemat energi akibat lonjakan harga minyak dunia, kebijakan ini juga mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital. 

Jumat dipilih karena kegiatan pada hari itu dinilai tidak sepadat dengan hari kerja lain. Menurut Airlangga, kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan dilaksanakan. 

  • Related Posts

    Pengamat: Operasi Ketupat 2026 Berjalan Baik, 94 Persen Masyarakat Puas

    Jakarta – Guru Besar Tetap STIK Lemdiklat Polri Prof Albertus Wahyurudhanto mengungkap pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dalam mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan dengan baik. Ini berdasarkan hasil…

    Kapal kontainer milik Prancis transit di Selat Hormuz untuk pertama kalinya sejak perang Iran

    Belum jelas bagaimana kapal tersebut, yang menurut data pelacakan Lalu Lintas Laut, berlayar ke selatan di sepanjang pantai Oman, mendapatkan jalur yang aman. Sebuah kapal kontainer milik raksasa pelayaran Perancis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *