Jakarta –
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras Undang-Undang Hukuman Mati yang telah disetujui oleh mayoritas anggota parlemen Israel, Knesset. Ia menilai aturan tersebut berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina.
HNW meminta komunitas internasional yang peduli terhadap hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi tidak boleh tinggal diam terhadap kebijakan tersebut.
“RUU Hukuman Mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel;Knesset dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak. Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HNW menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM. Terlebih, jika aturan itu digeneralisasikan kepada warga Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap rakyat
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan Demokrasi, untuk segera bergerak mengkoreksi dan menghentikannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, HNW mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan kecaman atas produk legislasi tersebut. Namun, ia meminta agar langkah itu tidak berhenti pada pernyataan semata, tetapi segera berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional, termasuk yang ada di dalam negeri Israel untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.
“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengkoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” tuturnya.
Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak lain juga mengecam kebijakan tersebut, termasuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, sebagian pihak menyamakan kebijakan itu dengan praktik hukuman berbasis etnis seperti yang terjadi pada era Nazi.
HNW juga menyoroti perlakuan terhadap tahanan Palestina yang menurutnya kerap mengalami pelanggaran HAM, termasuk penyiksaan. Ia membandingkan hal itu dengan perlakuan terhadap tahanan Israel oleh kelompok perlawanan Palestina.
“Para tahanan Israel itu diperlukan dengan baik, HAMnya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” ucapnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran aktif dalam forum internasional, termasuk melalui Dewan HAM PBB dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk terus memainkan perannya dalam upaya mewujudkan arahan Konstitusi melindungi dan mendukung rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaan dan diakhirinya penjajahan Israel atas Palestina
“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri. Dan, yang paling penting untuk saat ini adalah diakhirinya segala pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina, walaupun dengan kedok produk legislasi yang seakan dianggap legal, tetapi faktanya diskriminatif, melanggar HAM dan makin membuka kedok Israel yang tidak menghendaki perdamaian tapi malah terus mengobarkan permusuhan, ketegangan dan bahkan perang, hal yang mestinya ditolak keras oleh masyarat internasional peduli HAM dan Demokrasi,” pungkasnya.
(akd/ega)






