Warga Palestina di Gaza ikut melakukan protes terhadap persetujuan pemerintah Israel terhadap undang-undang hukuman mati yang akan diterapkan pada warga Palestina, yang dihukum karena membunuh warga Israel dalam tindakan “teror”. Hukuman yang sama tidak akan berlaku bagi warga Yahudi Israel yang dihukum karena membunuh warga Palestina.
Diterbitkan Pada 2 April 2026






