Sanksi Menanti Jika ASN DKI Bukannya WFH Malah WFC

Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan aturan terkait kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat. Sanksi menanti jika aparatur sipil negara (ASN) bukannya WFH malah work from cafe (WFC).

Dirangkum detikcom, Kamis (2/4/2026), pemerintah seperti diketahui telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah alias WFH buat ASN setiap Jumat. Skema kerja ini diterapkan sebagai respons terhadap imbas konflik Timur Tengah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan aturan teknis terkait WFH setiap Jumat dalam sepekan ini tengah diatur. Pramono Anung mengatakan Pemprov akan menindaklanjuti keputusan itu secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengaku bersyukur penetapan WFH dilakukan pada hari Jumat, bukan Rabu, karena Jakarta memiliki agenda rutin terkait transportasi umum.

“Tentunya kami bersyukur tidak hari Rabu. Karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena hari transportasi umum,” ujar Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Pramono menyebutkan pihaknya akan mendetailkan pembagian ASN yang bisa WFH dan yang wajib tetap bekerja dari kantor. Hari ini, Pemprov DKI menggelar rapat paripurna guna memfinalisasi daftar dinas dan unit yang akan mengikuti WFH Jumat.

“Kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home (WFH). Karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Pramono menegaskan sektor layanan publik tidak bisa menerapkan WFH karena membutuhkan kehadiran fisik di lapangan. Ia mencontohkan bidang kesehatan, pendidikan, hingga layanan sosial.

“Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan yang memang harus ada di lapangan. Maka kami atur mereka tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.

Ia menyebut secara rinci bahwa 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, dan 31 rumah sakit di Jakarta akan beroperasi seperti normal dan tidak boleh WFH.

“Nggak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri bisa, karena itu urusan administrasi,” tambahnya.

Pramono juga memastikan Pemprov DKI bakal memasang sejumlah rambu aturan agar kebijakan WFH Jumat tidak disalahgunakan. Salah satunya larangan ASN WFH bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

“Termasuk di dalamnya penggunaan kendaraan pribadi selama work from home itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh ASN DKI sudah mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis sehingga aturan ini akan menjadi acuan pengawasan.

Terkait pengawasan agar ASN benar-benar bekerja dari rumah, Pramono menyebutkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengaturnya lebih lanjut.

“BKD yang akan mengatur itu. Kebetulan kita rapat tentang ini hari ini, jam 09.30,” ujarnya.

Pemprov DKI berencana segera merampungkan aturan teknis WFH tersebut dalam waktu dekat sebelum diberlakukan menyeluruh pada Jumat mendatang.

ASN Bakal Disanksi Jika WFC

Pramono Anung mengatakan ASN yang kedapatan berada di kafe atau tempat nongkrong saat statusnya WFH bakal dikenai sanksi. Pramono menyebutkan akan ada sanksi tegas.

“Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” kata Pramono.

Pramono mengatakan WFH pada hari Jumat merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib diikuti. Meski demikian, tidak semua ASN akan menjalani WFH.

Dia menyebut para pejabat madya, pratama, serta petugas layanan publik, seperti Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Damkar, tetap bekerja seperti biasa.

“Yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi perorangan. Kalau mereka mau bertransportasi karena statusnya WFH, ya harusnya di rumah. Kalau mau bepergian, harus dengan transportasi publik,” ujarnya.

Dia menyebut Pemprov DKI sudah menyiapkan mekanisme pengawasan, termasuk absensi mobile yang tetap diberlakukan selama ASN WFH. Pengelolaan absensi akan dikontrol Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas,” katanya.

Pemprov DKI menetapkan rentang WFH sebesar 25-50 persen untuk unit kerja yang memenuhi syarat. Aturan teknis sedang dirumuskan oleh Sekda bersama Kepala BKD.

Pramono mengatakan layanan publik tetap berjalan normal meski ada WFH untuk sebagian ASN. Dia mengatakan tidak ada kompensasi bagi ASN yang harus ngantor di hari Jumat.

“Nggak. Mereka tetap tidak mendapatkan privilese untuk bisa WFH. Termasuk kami ini tetap bekerja seperti biasa. Termasuk wartawan, nggak ada WFH,” kata Pramono sambil bercanda.

(whn/azh)

  • Related Posts

    Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan hingga penggelapan senilai Rp 2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka…

    Gempa M 7,6 Berpotensi Tsunami, Ternate-Tidore Siaga

    BADAN Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG mengeluarkan peringatan dini tsunami pasca gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,6 mengguncang wilayah Ternate, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara pada Kamis pagi, 2 April…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *