BELASAN orang tua siswa SMK IDN Boarding School Bogor mendatangi Ombudsman RI untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukan pada 12 Maret 2026.
Ketua Komite SMK IDN Boarding School Bogor Eko Aprianto meminta Ombudsman agar memeriksa dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang mencabut izin operasional SMK IDN Boarding School Bogor. Kata dia, SK itu turun secara mendadak tanpa ada surat peringatan (SP) atau teguran sebelumnya kepada pihak sekolah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami cukup terkejut dengan keputusan tersebut. Harapannya, dengan pengaduan ini, semuanya menjadi lebih jelas,” kata Eko di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Kasus ini bermula ketika beberapa siswa diduga melakukan pelanggaran berat saat berada di luar negeri. Beberapa siswa itu diduga merokok hingga mengakses situs pornografi. Pihak sekolah lalu memutuskan drop out (DO) kepada mereka pada November 2025. Namun, pihak orang tua murid yang dikeluarkan itu tidak terima. Mereka kemudian menggugat izin operasional sekolah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Desember 2025.
Pada 12 Januari 2026, komite sekolah melakukan audiensi dengan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Jawa Barat Edy Purwanto. Dalam pertemuan tersebut, ada pembahasan terkait rencana pembatalan izin sekolah. Namun Dinas Pendidikan berjanji akan meminta penangguhan keputusan tersebut hingga akhir semester .
Pada 5 Maret 2026, pihak sekolah menerima pemberitahuan bahwa telah diterbitkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 yang ditandatangani sejak 19 Januari 2026. Kata Eko, penerbitan pada 19 Januari itu tanpa ada pemberitahuan kepada sekolah. “SK Gubernur telah ditandatangani pada 19 Januari 2026, namun baru disampaikan kepada pihak sekolah pada 5 Maret 2026,” ujar dia.
Menurut Eko, sekolah sudah memperoleh izin operasional pada 2023. Sekolah juga sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Akreditasi juga sudah turun di tahun yang sama. Namun, Eko merasa aneh ketika izin operasional itu digugat dan dianulir.
“Pertanyaannya, siapa yang menerbitkan dan siapa yang membatalkan? Mengapa sekolah yang dipermasalahkan, sementara peran pengawasan dari pemerintah juga perlu dipertanyakan?” kata Eko.
Anggota Komite SMK IDN Hadi Koerniawan mengatakan ada dugaan maladministrasi dalam pembatalan izin operasional sekolah. Penilaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Komite menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat diduga melakukan maladministrasi. “Mereka melakukan perbuatan melawan hukum, melampaui atau menyalahgunakan wewenang, serta pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik,” kata dia di lokasi sama.
Menurut Hadi, SK tersebut tidak tepat karena didasarkan pada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Padahal, PBG merupakan izin bangunan, bukan izin operasional pendidikan,” kata dia.
Menurut dia, PBG telah diterbitkan oleh instansi pemerintah melalui proses verifikasi administratif. Karena itu, bila terdapat kekeliruan seharusnya menjadi tanggung jawab proses verifikasi pemerintah.
Hadi berkata sekolah tidak diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administratif. Kesalahan soal administrasi seharusnya diselesaikan melalui tahapan teguran, pembinaan, atau perbaikan dokumen. “Bukan langsung berujung pada pencabutan izin operasional,” kata dia.
Dia juga menilai pencabutan izin sekolah mengabaikan kepentingan sekitar 560 siswa yang sedang menjalani proses pendidikan. Apalagi, akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelumnya sempat ditutup tanpa pemberitahuan. Keadaan ini berdampak pada hampir gagalnya siswa mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Hadi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan hak pendidikan siswa. Alasannya, kebijakan itu dilakukan di tengah proses pembelajaran saat siswa kelas XII yang sedang mempersiapkan ujian akhir dan pendaftaran perguruan tinggi.
Atas dasar itu, Komite SMK IDN meminta Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi dalam penerbitan SK Gubernur Jawa Barat, menginvestigasi proses pembatalan izin operasional sekolah, serta memberikan rekomendasi pembatalan keputusan tersebut. “Serta penindakan administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata dia.
Sampai saat ini, Komite SMK masih menunggu untuk bertemu dengan pihak Ombudsman RI.
Dilansir Kompas, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan pembatalan izin operasional sekolah tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan belajar siswa. Langkah tersebut justru dilakukan agar status pendidikan para siswa memiliki dasar hukum yang jelas. “Pemerintah ingin memastikan hak pendidikan anak-anak di Jawa Barat terpenuhi secara baik dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPMPTSP Jabar, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut dia, keputusan pembatalan izin tersebut sudah melalui proses diskusi dan dialog dengan pihak pengelola sekolah. Pada 21 Januari 2026, pemerintah provinsi dan pihak sekolah juga telah menyepakati sejumlah langkah agar proses pendidikan siswa tetap berjalan.





