Jakarta –
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.
Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.
“Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia berupa tidak adanya alat sensor deteksi api, tidak adanya alat sensor deteksi asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan matinya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia,” imbuh jaksa.
Kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30.000 mAh, yang hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Adapun gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.
“Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan jumlah karyawan PT Terra Drone sebanyak 78 orang. Jaksa mengatakan lantai satu gedung itu merupakan ruang kerja karyawan bidang inventori, bidang security, dan office boy.
Lantai dua merupakan ruang kerja karyawan bidang engineering, bidang research and development serta tim inventori, lantai tiga untuk ruang kerja karyawan bidang finance, bidang HRD, bidang accounting and tax, serta bidang sales marketing. Kemudian, lantai empat untuk ruang kerja karyawan bidang surveyor dan ruang kerja direksi, lantai lima untuk ruang kerja karyawan bidang processing dan bidang project manager.
Lalu, lantai enam untuk aula serta tempat untuk acara dan meeting karyawan, lantai tujuh rooftoop dan musala. Jaksa mengatakan Michael selaku Dirut berkewajiban untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja perusahaan tersebut.
“Akan tetapi, Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja PT Terra Drone Indonesia dengan tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak menyediakan APAR Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban.
“Proses evakuasi terhambat dikarenakan kebakaran yang terjadi di lantai satu menghalangi orang-orang yang berada di bangunan gedung kantor PT Terra Drone Indonesia untuk turun tangga dan mencapai pintu keluar akibat asap kebakaran dan panas radiasi yang terjadi, lalu pergerakan asap yang menyebar naik melalui tangga mempersulit upaya evakuasi,” kata jaksa.
“Serta tidak adanya tangga darurat dan jalur evakuasi di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia tidak berhasil dievakuasi sampai dengan dipadamkannya api yang membakar Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia,” imbuh jaksa.
Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/ygs)






