TNI Surati LPSK untuk Bisa Periksa Andrie Yunus

PUSAT Polisi Militer (Puspom) TNI akan memeriksa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dalam kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan tersebut kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah dalam siaran pers pada Selasa, 31 Maret 2026.

Aulia mengatakan Puspom TNI telah menerima surat dari LPSK bahwa Andrie Yunus berada dalam perlindungan LPSK sejak 25 Maret 2025. Sebelumnya, kata dia, penyidik Puspom juga telah berupaya meminta keterangan Andrie Yunus selaku korban pada 19 Maret 2026. Namun, ketika itu dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan. Andrie saat itu baru saja menjalani tindakan operasi usai kornea matanya terkena larutan air keras pada 12 Maret 2026.

Menurut Aulia, saat ini empat anggota Bais yang diduga sebagai pelaku penyerangan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pelaku yang berinisial NDP, SL, BHW, dan ES itu juga telah ditahan di di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. “Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal penganiayaan,” kata dia. 

Peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan pada Kamis tengah malam, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Aktivis HAM itu kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat di RSCM pada Jumat dinihari, 13 Maret 2026 dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan yang disertai gangguan penglihatan di mata kanannya. 

Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD menolak kasus ini ditangani oleh militer. TAUD mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengungkap secara tuntas dan mengungkap auktor intelektualis penyiraman air keras terhadap Andrie. 

Perwakilan TAUD Gema Gita Persada mengatakan TAUD meyakini penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini digerakkan oleh pihak yang memiliki kekuasaan di institusi tertentu. Karena itu, kemungkinan adanya rantai komando perlu ditelusuri oleh TPF independen yang melibatkan masyarakat sipil serta tokoh-tokoh berintegritas.

“Dorongan adanya TPF ini sebagai bentuk menagih kepada negara untuk memperlihatkan komitmennya menangani kasus-kasus pelanggaran HAM,” kata dia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.

  • Related Posts

    5 Langkah Pemerintah Hemat Energi: WFH ASN hingga Efisiensi Program MBG

    Jakarta – Pemerintah pusat telah mengambil sejumlah langkah untuk menghemat energi di tengah krisis akibat perang yang berkecamuk di Timur Tengah. Mulai kebijakan work from home (WFH) hingga efisiensi anggaran…

    Dewas Tindak Lanjut Laporan ke Pimpinan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut

    Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK akhirnya buka suara terkait laporan sejumlah masyarakat ke pimpinan KPK terkait pengalihan status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dewas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *