Jakarta –
TNI mengungkap sempat akan memeriksa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI di wilayah Jakarta Pusat. Namun, permintaan dari TNI itu ditolak oleh tim dokter yang merawat Andrie.
“Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TNI selanjutnya mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pemeriksaan. Diketahui Andrie Yunus saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.
“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” jelasnya.
4 Prajurit TNI Tersangka Ditahan
TNI telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka kasus penyiraman air keras. Keempat tersangka saat ini ditahan di lapas dengan pengamanan super ketat.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/3).
Penahanan keempat tersangka itu dimulai sejak 18 Maret 2026. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan.
“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujar Aulia.
(wnv/ygs)




