Pramono Anung Larang ASN Pakai Kendaraan Pribadi saat WFH

PEMERINTAH Provinsi Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat sejak April 2026. Dalam kebijakan ini, ASN yang menjalani WFH dilarang menggunakan kendaraan pribadi.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan mobilitas dan konsumsi energi. “Siapa pun yang dapat fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi. Jika harus bepergian, sebaiknya menggunakan transportasi publik,” ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu, 1 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mengatakan kebijakan WFH mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. Aturan itu mengatur pengecualian sejumlah posisi yang berkaitan dengan pelayanan publik. “Seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” kata Pramono.

Pramono mengatakan sejumlah pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan tetap bekerja seperti biasa, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Menurut Pramono, kebijakan ini diharapkan dapat menekan mobilitas harian sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Untuk itu, para pegawai yang menjalankan WFH diimbau tetap berada di rumah.

Pengaturan teknis WFH saat ini tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Skema yang direncanakan berkisar 25 hingga 50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Sanksi juga disiapkan bagi pegawai yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditandatangani pada Selasa, 31 Maret 2026 itu memuat sejumlah ketentuan mengenai penyesuaian tugas kedinasan ASN di tengah upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

Surat ini menyebutkan pemerintah daerah melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi antara kerja dari kantor atau work from office (WFO) dan kerja dari rumah alias work from home (WFH). Tito mengatakan WFH dilakukan seminggu sekali mulai 1 April 2026 hingga dua bulan ke depan. 

  • Related Posts

    Nusron-Rektor UIN Palu Teken MoU, Ajak Mahasiswa Legalisasi Tanah Wakaf

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Lukman S. Thahir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan…

    Tepis Isu Antikritik, Pemkab Lebak Beberkan Rekam Jejak & Kinerja Bupati Hasbi

    Jakarta – Kabupaten Lebak sedang menjadi sorotan publik setelah adanya insiden Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah walkout saat acara halalbihalal, beberapa waktu lalu. Berkaitan hal tersebut, sejumlah isu seperti kehadiran…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *