KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya tidak menghentikan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan bahwa meskipun perkara telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami berharap penyidikan komprehensif dan terbuka terus dijalankan kepolisian, tidak terbatas pada penetapan empat tersangka,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu, 1 April 2026.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa, 31 Maret 2026, Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan perkara tersebut kepada militer. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin tidak menjelaskan secara rinci kapan pelimpahan berkas dilakukan.
Langkah pelimpahan ini menuai kritik dari masyarakat sipil. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kecewa karena kasus yang mengancam nyawa warga sipil justru dialihkan ke institusi militer.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai kepolisian seharusnya tidak menghentikan penyidikan hanya pada pelaku lapangan. Berdasarkan temuan awal tim investigasi independen masyarakat sipil, setidaknya terdapat 16 orang yang diduga terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
“(Polisi) belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, aktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan bagaimana operasi ini dijalankan,” kata Isnur.
Ia juga menilai pelimpahan kasus ke Puspom TNI keliru dan cacat hukum karena tidak memiliki dasar regulasi yang jelas, termasuk ketiadaan memorandum of understanding (MoU).
Menurut Isnur, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepolisian seharusnya melanjutkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan melalui surat perintah dimulainya penyidikan.
“Kejaksaan yang akan meneliti, dan nanti ditentukan apakah perkara ini masuk kategori koneksitas atau tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan dalam penanganan kasus tersebut setelah pelimpahan ke Puspom TNI dilakukan.
“Kami menegaskan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan, dan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Rabu.
Pilihan Editor: Jika TGPF Dibentuk Mengusut Teror Air Keras Andrie Yunus






