Jakarta –
Komisi III DPR menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) sekaligus rapat kerja (raker) terkait kasus Amsal Christy Sitepu terkait korupsi pembuatan video profil desa, yang sudah divonis bebas. Rapat akan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebut rapat itu juga mengundang Amsal Sitepu sendiri. Lalu juga dihadiri Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Komisi III DPR akan menggelar RDPU sekaligus Raker dengan Kajari Karo, Komite Kejaksaan, saudara Amsal Sitepu Kamis 2 April 2026 jam 13.00 WIB,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman menyebut pihaknya akan meminta kejelasan runutan awal kasus Amsal Sitepu tersebut.
“Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitorus mulai dari apa alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan,” ujarnya.
Amsal Divonis Bebas
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.
“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, dilansir detikSumut, Rabu (1/4).
Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal dituntut membayar denda dan uang pengganti.
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat (20/2).
(azh/jbr)





