MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, sekolah yang belum memiliki perangkat komputer akan difasilitasi untuk meminjam dari sekolah lain dalam pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) berbasis komputer.
Menurut Abdul Mu’ti, mekanisme tersebut telah diatur agar seluruh sekolah tetap dapat menyelenggarakan TKA. “Sekolah-sekolah yang tidak atau belum punya komputer kita atur sedemikian rupa supaya bisa pinjam di sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menyampaikan, secara teknis persiapan pelaksanaan TKA bagi murid kelas 6 SD dan kelas 9 SMP telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu pelaksanaan. Berdasarkan pengumuman resmi dari Kemendikdasmen, pelaksanaan TKA SMP akan berlangsung pada 6-16 April 2026, sementaraTKA SD akan diadakan pada 20-30 April 2026.
Mu’ti juga mengimbau murid dan orang tua tidak mencemaskan TKA karena tes tersebut bukan penentu kelulusan. Penilaian TKA hanya mencakup dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara ketentuan lain menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen mengusung prinsip jujur dan gembira. Mu’ti berujar, sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan kecurangan, baik oleh murid maupun sekolah. Sanksi yang dimaksudkan ialah berupa pembatalan nilai. “Kita tegas ya prinsipnya, kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nol kan nilainya. Karena yang utama tentu saja kejujuran,” ujarnya.
Kementerian juga telah menerbitkan prosedur operasional standar (SOP) yang mengatur mekanisme pelaksanaan, pemeriksaan, hingga sanksi untuk menjamin transparansi penyelenggaraan TKA di setiap satuan pendidikan.





