Menkomdigi Panggil Meta dan Google karena Tak Patuh Aturan

MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan memanggil Meta dan Google. Kedua platform digital itu dipanggil lantaran dinilai tidak mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kata Meutya, kedua raksasa teknologi tersebut melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas. Keduanya tidak mematuhi pembatasan akses media sosial anak berusia di bawah usia 16 tahun yang berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pemerintah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Meutya dalam pernyataan resmi dikutip dari Antara, Senin, 30 Maret 2026.

Kata Meutya, platform-platform digital tersebut dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya. Namun, seluruh platform itu belum memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak sampai saat ini. 

Pemerintah juga melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Pemerintah meminta keduanya segera memenuhi komitmennya membatasi akses anak. 

“Jika selanjutnya kedua platform ini (TikTok dan Roblox) belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” kata Meutya.

Sejauh PP Tunas efektif sejak 28 Maret 2026, baru platform X dan Bigo Live yang patuh sepenuhnya terhadap regulasi tersebut. Meutya Hafid sebelumnya meminta semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang dibagikan Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital Marroli Jeni Indarto, Sabtu, 28 Maret 2026.

Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

  • Related Posts

    Bertemu PM Jepang, Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Akasaka

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengunjungi kantor Perdana Menteri (PM) Jepang di Istana Akasaka atau Akasaka Palace, Tokyo. Kedatangan Prabowo disambut upacara penyambutan kenegaraan oleh PM Jepang Sanae Takaichi. Pantauan…

    Di Haul Sultan Maulana Hasanuddin, Wamensos Ajak Warga Tak Lupakan Sejarah

    Jakarta – Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono menghadiri Haul Agung Sultan Maulana Hasanuddin ke-465 M/470 H di Alun-Alun Masjid Agung Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Ribuan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *